Anak Rentan Jadi Korban Penipuan Daring, Peran Ibu Jadi Kunci Pelindungan Digital

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan anak-anak rentan menjadi korban penipuan daring. Pemerintah mendorong peran aktif orang tua, terutama ibu, melalui penerapan PP TUNAS. Foto: Komdigi

KalbarOke.com — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa anak-anak merupakan kelompok paling rentan menjadi korban penipuan dan kejahatan di dunia maya. Di tengah masifnya penggunaan internet, keterlibatan aktif orang tua—terutama para ibu—dinilai menjadi benteng utama dalam melindungi anak di ruang digital.

Menurut Meutya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan kondusif bagi anak, seiring meningkatnya paparan risiko kejahatan daring.

Namun, ia menegaskan bahwa regulasi tidak akan berjalan efektif tanpa keterlibatan langsung orang tua di rumah. “Aturan ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada keterlibatan orang tua di rumah, dengan peran penting para ibu dalam pendampingan anak,” kata Meutya dalam diskusi acara She-Connects di Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Baca :  BYD Geser Tesla, China Resmi Jadi Raja Baru Mobil Listrik Dunia

Meutya mengungkapkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan sebanyak 22 persen pengguna internet di Indonesia pernah mengalami penipuan daring. Dengan hampir 50 persen pengguna internet merupakan anak di bawah usia 18 tahun, potensi anak menjadi korban kejahatan digital disebut sangat besar.

Data Safer Internet Center juga mencatat, sebanyak 46 persen anak usia 8–17 tahun pernah mengalami penipuan daring. “Ini menunjukkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan di ruang digital. Kita tidak mungkin membiarkan anak masuk ke hutan sendirian hanya karena terlihat indah, karena selalu ada potensi bahaya di dalamnya,” ujar Meutya.

PP TUNAS mengatur tanggung jawab platform digital dalam pelindungan anak, mulai dari pengelolaan akun anak, pembatasan fitur berisiko, hingga kewajiban sistem pengawasan yang lebih ketat. Regulasi ini menempatkan tanggung jawab pelindungan anak tidak hanya pada keluarga, tetapi juga pada penyelenggara sistem elektronik.

Baca :  Densus 88 Gelar Lentera Kapuas di SMAN 2 Sungai Raya, Perkuat Literasi Lawan Radikalisme

Meski demikian, Meutya menekankan pendampingan orang tua tetap menjadi fondasi utama. “Kita ingin perempuan-perempuan yang aktif di ranah digital itu berdaya. Berdaya untuk memperkuat ekonomi keluarga, meningkatkan edukasi, sekaligus melindungi anak-anaknya di ruang digital,” kata dia.

Ia mengingatkan bahwa risiko di dunia maya tidak hanya berupa penipuan, tetapi juga child grooming, perundungan, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya. Karena itu, pengawasan dan pendampingan ibu terhadap aktivitas digital anak dinilai sangat krusial.

Meutya pun mengajak komunitas perempuan untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyosialisasikan PP TUNAS dan meningkatkan literasi digital secara berkelanjutan. “Kekuatan ibu-ibu dan komunitas perempuan adalah benteng terkuat untuk melindungi anak-anak dan menurunkan kejahatan di ruang digital,” ujarnya. (*/)