Ancam Pelajar Gunakan Kendaraan Sepeda Motor

Petugas Dishub Kota Pontianak Razia Motor Pelajar SMP.(foto:rzk)

PONTIANAK, KBOke – Dinas Pendidikan Kota Pontianak memberikan peringatan keras bagi  pelajar SMP agar tidak membawa kendaraan dilingkungan sekolah. Jika masih melanggar aturan, pihaknya tak segan memberikan sanksi kepada pelajar melalui orang tua / wali.

 

Hal ini dikatakan oleh, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Mulyadi menyatakan semenjak tanggal 1 september lalu pemerintah kota Pontianak telah mengeluarkan aturan agar pelajar SMP tidak lagi membawa sepeda motor ke sekolah.

Baca :  Pergantian Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H di Pontianak: Momentum Perbaikan Akhlak dan Evaluasi Diri

“Yang  jelas pemerintah kota sudah menetapkan peraturan ini sejak 1 september lalu, pelajar SMP khususnya dilarang membawa motor lagi di lingkungan sekolah,” katanya.

 

Mulyadi menilai, para pelajar SMP ini belum bisa memiliki surat izin mengemudi. Maka dari itu, pemerintah kota Pontianak menghindari hal hal yang tak diinginkan dapat terjadi.

“artinya mereka itu belum bisa atau mempunyai surat izin mengemudi, dan pada saat itu dilakukan razia ternyata banyak yang terjaring,” ungkapnya.(fjr)

Baca :  Ajang Artis Dayak Kembali Digelar, DAD Pontianak: Momentum Kebangkitan Seni Dayak

 

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2081 kali