KalbarOKe.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, tren penerima KIP Kuliah meningkat sejak 2020, baik untuk mahasiswa baru maupun total penerima yang masih menjalani studi. Pada 2020, anggaran KIP Kuliah tercatat Rp6,5 triliun. Angka itu meningkat signifikan hingga Rp14,9 triliun pada 2025 dengan sasaran 1.044.921 mahasiswa.
Untuk Tahun Anggaran 2026, alokasi anggaran KIP Kuliah kembali naik menjadi Rp15.323.650.458.000 dengan target penerima sebanyak 1.047.221 mahasiswa, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan pihaknya terus mengawal program KIP Kuliah agar anggarannya tidak berkurang dan pelaksanaannya semakin baik. Menurut dia, KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi.
“KIP Kuliah adalah jembatan harapan bagi siswa berprestasi dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi agar dapat melanjutkan studi. Bantuan biaya hidup adalah hak penuh mahasiswa, dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” kata Brian.
Skema Distribusi dan Penajaman Sasaran
PPAPT Kemdiktisaintek menjelaskan perbedaan jumlah penerima di setiap perguruan tinggi dipengaruhi oleh skema distribusi berbasis data dan hasil seleksi. Pada periode 2020–2024, distribusi kuota KIP Kuliah didasarkan pada daya tampung dan akreditasi program studi di masing-masing perguruan tinggi, sehingga proporsi penerima relatif stabil.
Mulai 2025, pengelolaan KIP Kuliah dilakukan PPAPT dengan penajaman sasaran. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), prioritas penerima diberikan kepada lulusan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/sederajat, atau yang terdata dalam DTKS atau PPKE maksimal Desil 3, yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), distribusi kuota dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) berdasarkan daya tampung dan akreditasi program studi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memprioritaskan siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang memiliki potensi akademik baik, termasuk untuk masuk ke program studi unggulan di PTN maupun PTS.
Perbedaan jumlah penerima di tingkat kampus tidak mencerminkan pengurangan kuota nasional atau anggaran. Sebagai contoh, Universitas Negeri Medan pada 2024 menerima sekitar 1.000 mahasiswa baru penerima KIP Kuliah, sementara pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 3.000 seiring banyaknya siswa pemegang KIP SMA yang lulus seleksi. Sebaliknya, Universitas Gadjah Mada mengalami penurunan penerima pada 2025 karena lebih sedikit pendaftar dari kelompok sasaran yang lulus seleksi nasional.
Seiring penerapan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), mulai 2026 prioritas penerima KIP Kuliah diberikan kepada lulusan SMA/SMK penerima PIP dan/atau yang terdata dalam DTSEN pada desil 1 hingga desil 4. Penajaman ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.
Kemdiktisaintek memastikan penyaluran KIP Kuliah dilakukan secara akuntabel, berbasis data, dan dievaluasi secara berkala. Dengan peningkatan anggaran dan penyempurnaan kebijakan, pemerintah menegaskan akses pendidikan tinggi tetap terbuka dan semakin luas bagi generasi muda Indonesia.
“Kami mengajak anak-anak Indonesia dari keluarga kurang mampu untuk tidak ragu melanjutkan ke perguruan tinggi. KIP Kuliah akan menjadi sarana meraih masa depan yang lebih baik,” ujar Brian. (*/)







