Angkutan Barang Dilarang Melintas Pontianak Jelang Tahun Baru

Jelang pergantian tahun baru, kendaraan angkutan barang, dilarang melintas di jalanan Kota Pontianak, di jam – jam tertentu, terhitung dari 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Seluruh kendaraan angkutan barang dengan jenis truk roda empat ke atas, seperti mobil box roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, mobil molen, tronton atau trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada tanggal 31 Desember 2021 mulai pukul 12 : 00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari pukul 08:00 WIB, kecuali angkutan bahan bakar minyak dan gas, sembako serta truk sampah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi mengatakan pembatasan aturan operasional kendaraan angkutan barang ini, berdasarkan surat edaran nomor 51 tahun 2021.

Surat edaran wali kota Pontianak ini telah disampaikan kepada yang bersangkutan, sebelum tanggal 25 Desember, sebab di tanggal itu juga dilakukan hal yang sama. Apabila ada yang melanggar, maka akan dikenakan tilang dan ambil kunci, dan diminta untuk membuat pernyataan tidak mengulangi lagi.

Pembatasan aturan operasional kendaraan angkutan barang ini, dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas, di Kota Pontianak, menghadapi tahun baru 2022, dikhawatirkan terjadinya peningkatan lalu lintas.

Baca :  Ajang Artis Dayak Kembali Digelar, DAD Pontianak: Momentum Kebangkitan Seni Dayak

Hasil koordinasi dengan Satlantas Polresta Pontianak Kota, Utin menyampaikan, kalau kondisi memang diharuskan untuk dilakukan rekayasa lalin, maka Jalan Gajahmada dan Tanjungpura akan dijadikan satu arah. (LID)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1102 kali