DPRD Kalbar Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 6,2 Triliun, Fokus Jaga Stabilitas Pembangunan Daerah

DPRD Kalbar Sahkan APBD 2026 Senilai Rp 6,2 Triliun, Fokus Jaga Stabilitas Pembangunan Daerah. (Foto: Adpim)

KalbarOke.Com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar yang dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar pada Kamis (27/11/2025).

Rapat Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Pendapat Akhir dari Fraksi-Fraksi, diikuti dengan penetapan Keputusan DPRD, dan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap APBD 2026.

APBD 2026 merupakan puncak dari rangkaian panjang penyusunan yang melibatkan Pemerintah Provinsi dan DPRD, termasuk tahapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran. Ia berterima kasih atas saran, tanggapan, dan koreksi yang telah memperkuat penyempurnaan materi APBD agar menjadi lebih fokus, terintegrasi, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Berikut adalah pokok-pokok APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 yang telah disahkan:

Pendapatan Daerah: Ditargetkan sebesar Rp 5.972.633.510.795,-
Belanja Daerah: Ditetapkan sebesar Rp 6.222.633.510.795,-
Penerimaan Pembiayaan: Senilai Rp 300.000.000.000,- (bersumber dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA TA 2025).

Baca :  Menuju Muswil: DPW PKB Kalbar Intensifkan Persiapan, Gabungkan Kaderisasi dan Mujahadah Akbar

Gubernur juga menyinggung adanya penurunan perkiraan alokasi transfer dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, yaitu sekitar Rp 522 Miliar dari rencana awal yang tercantum dalam KUA-PPAS. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi memastikan bahwa APBD 2026 tetap disusun untuk mampu mendorong keberlanjutan pembangunan daerah secara optimal.

Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa persetujuan APBD ini mencerminkan kerja keras dan kepedulian bersama antara Pemerintah Daerah (Eksekutif) dan DPRD (Legislatif) dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tujuannya satu, yaitu mencapai visi dan misi pembangunan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026,” ujar Gubernur.

Pascapenetapan ini, Gubernur meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalbar beserta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang kuat.

Baca :  Puncak Transparansi: KI Kalbar Gelar Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi 2025, Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional

“Aparat pengawas pemerintah daerah harus memperkuat pengawasan agar seluruh target dan sasaran APBD 2026 tercapai secara efektif dan efisien,” pintanya.

Ria Norsan menutup sambutannya dengan harapan agar hubungan kerja sama dan kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif terus diperkuat demi mempercepat tujuan bersama, yakni peningkatan kualitas hidup masyarakat Kalimantan Barat.


Ringkasan

• DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Gubernur Ria Norsan resmi mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna.

• Angka Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 6,222 triliun, dengan Pendapatan Daerah ditargetkan Rp 5,972 triliun.

• Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 300 Miliar bersumber dari estimasi SILPA TA 2025.

• Gubernur Ria Norsan mengapresiasi DPRD atas penyempurnaan APBD yang kini lebih fokus dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

• Tujuan utama APBD 2026 adalah mencapai visi dan misi pembangunan yang tercantum dalam RKPD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026.

• TAPD dan Kepala SKPD diminta segera menindaklanjuti program sesuai DPA, serta memperkuat pengawasan untuk efektivitas dan efisiensi anggaran.