Seorang pria inisial SP (31 tahun) di Kecamatan Kapuas, Sanggau, diamankan polisi karena diduga telah menjamah (mencabuli) anak tirinya (15 tahun) dengan cara paksa. Karena korban masih tergolong anak di bawah umur, maka SP pun akan terancam 15 tahun penjara.
Pria inisial SP yang berusia 31 tahun ini diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Sanggau, atas kasus persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, yang terjadi di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, beberapa bulan lalu.
https://youtu.be/KmTezc_M2J8
Menurut Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetiyo, korban yang berusia masih 15 tahun itu, dijamah sang ayah dengan cara paksa, pada bulan Juli tahun 2021 lalu.
Karena korban masih tergolong anak di bawah umur, maka SP pun akan terancam 15 tahun penjara, sebagaimana pasal-pasal dan undang-undang yang berlaku. (TEO)