• Jumat, 29 September 2023

Praktik Perdukunan! SN Ditangkap Cabuli Tiga Anak Bawah Umur

- Rabu, 12 Januari 2022 | 14:58 WIB
Pria yang ditangkap ini berinisial SN asal Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Pria berusia 54 tahun ini diamankan di Satreskrim Polres Sanggau
Pria yang ditangkap ini berinisial SN asal Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Pria berusia 54 tahun ini diamankan di Satreskrim Polres Sanggau

Berdalih pasang jimat penangkal penyakit, seorang pria asal Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, diamankan polisi. Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga anak di bawah umur yang ikut pengobatan non medisnya, atau pengobatan alternatif alias praktik perdukunan.

Pria yang ditangkap ini berinisial SN asal Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Pria berusia 54 tahun ini diamankan di Satreskrim Polres Sanggau atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga anak di bawah umur dalam waktu yang bersamaan.

https://youtu.be/10vX0Gml9Eg

Ketiga anak di bawah umur ini ada berusia 17 tahun, 15 tahun dan 14 tahun, yang ikut dalam pengobatan non medis SN, atau pengobatan alternatif alias praktik perdukunan.

Kejadian bermula pada 21 Desember 2021 lalu. Dimana terduga pelaku SN menyuruh tiga anak tersebut untuk datang ke rumahnya dengan alasan ritual akan diberikan jimat penangkal penyakit.

Setelah tiba di rumah SN, ketiga anak tersebut secara bergantian disuruh masuk ke ruangan. Namun faktanya dilakukan pencabulan dan persetubuhan.

Kasat Reskrim Polres Sanggau pada Senin kemarin menjelaskan, ketiga korban merasa takut sehingga menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada Rabu tanggal 5 Januari 2022 dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kembayan.

Kemudian tanggal 6 Januari 2022 korban dan pelapor langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk proses lebih lanjut. (TEO)

Editor: Kalbar Oke

Tags

Terkini

X