AS Tetapkan KKP sebagai Lembaga Sertifikasi Udang Indonesia, Ekspor ke Amerika Kini Wajib Bersertifikat Mutu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi ditetapkan oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai Certifying Entity (CE) untuk ekspor udang Indonesia. Kini, ekspor udang ke AS wajib disertai Sertifikat Mutu bebas cemaran Cesium 137 yang diterbitkan KKP. Foto: HUMAS BADAN MUTU KKP

KalbarOke.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi mendapat pengakuan dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) sebagai Certifying Entity (CE) untuk produk udang Indonesia. Dengan penetapan ini, setiap ekspor udang ke pasar AS wajib memiliki Sertifikat Mutu bebas cemaran Cesium 137 yang diterbitkan oleh KKP.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari kerja sama dan kepercayaan Pemerintah AS terhadap sistem pengawasan mutu hasil perikanan Indonesia.

“KKP telah menerima penetapan dari Pemerintah AS sebagai CE untuk udang Indonesia yang diekspor ke sana. Jadi, untuk bisa masuk pasar AS, produk udang wajib menggunakan Sertifikat Mutu yang diterbitkan KKP, terutama untuk ekspor dari Jawa dan Lampung,” ujar Ishartini di Jakarta, Sabtu (10/10).

Penuhi Regulasi Import Alert 99-52

Baca :  Kembangkan Perikanan Modern di Pulau Terluar, 500 SDM Dilatih dan Inovasi Baru Lahir

Pengakuan ini berkaitan erat dengan penerapan regulasi Import Alert 99-52 oleh US Food and Drug Administration (US FDA) yang mewajibkan produk udang impor memiliki sertifikat bebas cemaran radioaktif Cesium 137.

“Perlu ditegaskan, Import Alert 99-52 bukan daftar merah atau larangan ekspor. Ini hanya tambahan persyaratan bagi perusahaan udang (UPI) di Jawa dan Lampung untuk menyertakan sertifikat mutu bebas cemaran Cesium 137,” jelas Ishartini.

Sementara itu, ekspor udang dari wilayah Indonesia lainnya tetap berjalan dengan mekanisme sebelumnya tanpa perubahan aturan tambahan.

Kolaborasi dengan BAPETEN dan BRIN

Sebagai lembaga sertifikasi resmi, KKP menjadi satu-satunya instansi di Indonesia yang berwenang menerbitkan Sertifikat Mutu Bebas Cemaran Cesium 137. Proses sertifikasi dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Langkah ini memastikan seluruh produk udang yang diekspor ke AS memenuhi standar keamanan pangan internasional dan dapat bersaing di pasar global.

Baca :  KKP dan Malaysia Sepakat Perkuat Pengawasan Ikan Dilindungi, Cegah Penyelundupan Lintas Negara

Komitmen KKP Jaga Kualitas dan Keberlanjutan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pengakuan ini menjadi bukti kuat atas peran KKP sebagai quality assurance body bagi produk perikanan nasional.

“Kami terus memperkuat sistem inspeksi, pengawasan, dan kontrol mutu di seluruh rantai produksi perikanan, dari hulu hingga hilir, sesuai standar internasional,” kata Trenggono.

Penetapan KKP sebagai CE juga bertepatan dengan Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka peringatan HUT ke-26 KKP, yang menandai komitmen lembaga ini dalam menggeliatkan sektor kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.

Dengan kepercayaan dari Pemerintah AS ini, Indonesia meneguhkan posisinya sebagai eksportir udang unggulan dunia yang mengedepankan kualitas, keamanan, dan keberlanjutan dalam setiap produk perikanannya. (*/)