ASN Pemkot Dilarang Lakukan Kampanye Kepala Daerah

Walikota Pontianak Sutarmidji diwawancarai usai apel senin pagi di Kantor Walikota Pontianak. Kalbaroke.com

Pontianak, Kalbaroke.com – Aparatur Sipil Negara yang berada di ruang lingkup Pemerintah Kota Pontianak dilarang melakukan kampanye kepala daerah dalam pelaksanaan pilkada, sanksi tentu akan diberikan bagi ASN yang ketahuan melakukan kampanye calon kepala daerah.

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serempak yang akan berlangsung di tahun 2018 mendatang, dilarang adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara saat kampanye, Walikota Pontianak Sutarmidji menjelaskan, ada beberapa orang ASN yang di sanksi, karena mengikuti kampanye pemilihan kepala daerah.

Sanksi tegas seperti ini akan kembali diberlakukan bang midji pada pemilihan kepala daerah 2018 mendatang, hal ini terpaksa dilakukan agar tak ada ASN yang terlibat langsung didalam kampanye pilkada. (FJR/PONTV)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1788 kali