Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

Pemerintah menerbitkan Permen Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Foto: dok Kemenkomdigi

KalbarOke.com – Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan platform digital menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun pada layanan berisiko tinggi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid mengatakan peraturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2026.

Baca :  Festival Perang Air Meranti Masuk KEN 2026, Dongkrak Wisata dan Ekonomi Warga

Penonaktifan Dimulai 28 Maret 2026

Pemerintah menetapkan tahapan implementasi kebijakan tersebut yang akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, platform digital diwajibkan menonaktifkan akun milik anak berusia di bawah 16 tahun yang berada di layanan berisiko tinggi. Beberapa platform yang termasuk dalam kategori ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring. “Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.

Indonesia Ingin Jadi Pelopor Perlindungan Anak Digital

Meutya mengakui implementasi kebijakan ini akan membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, baik dari penyelenggara platform digital maupun masyarakat. Namun, ia menilai langkah tersebut merupakan upaya penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Baca :  Pemerintah Batasi Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial, Aturan Mulai Berlaku 28 Maret 2026

Menurut dia, kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam perlindungan anak di era digital. “Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” kata Meutya.

Pemerintah berharap regulasi ini dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan anak. “Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” ujarnya. (*/)