KalbarOke.Com – Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan memimpin Exit Meeting BPK RI di Kantor Gubernur pada Senin (22/12/2025). Pertemuan ini membahas hasil pemeriksaan kepatuhan belanja daerah Pemprov Kalbar.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa pemeriksaan ini bukan semata-mata untuk menilai kepatuhan, tetapi juga sebagai sarana evaluasi,” ujar Krisantus.
Pemeriksaan bertujuan mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan bagi publik. BPK telah menyelesaikan tugasnya secara profesional di lingkungan pemerintah.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Pemeriksa BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah berjalan baik,” tambahnya.
Wagub menekankan agar seluruh Kepala Perangkat Daerah segera bertindak secara nyata. Rekomendasi audit harus diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah terkait, saya minta agar bersikap kooperatif, responsif, dan bertanggung jawab,” tegas Krisantus.
Setiap temuan wajib tuntas dalam waktu maksimal enam puluh hari kalender saja. Hal ini terhitung sejak laporan hasil pemeriksaan resmi diterima instansi.
“Tindak lanjut tersebut harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” katanya.
Catatan BPK akan menjadi bahan evaluasi kualitas perencanaan belanja ke depannya. Pemprov berkomitmen memperbaiki sistem pengendalian keuangan daerah secara utuh.
“Harapan kita bersama, apa yang telah kita perbaiki dan benahi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” terang Wagub.
Akuntabilitas yang kuat menjadi pondasi utama pembangunan Kalimantan Barat yang adil. Transparansi pengelolaan anggaran terus didorong agar tepat sasaran.
Visi daerah yang sejahtera hanya bisa dicapai melalui tata kelola yang baik. Setiap rupiah belanja daerah harus diorientasikan bagi kepentingan rakyat.
Ringkasan Berita
• Wakil Gubernur Kalbar memimpin Exit Meeting BPK RI terkait audit belanja daerah tahun anggaran 2024 dan 2025 pada 22 Desember 2025.
• Kepala Perangkat Daerah diminta bersikap kooperatif dan responsif dalam menindaklanjuti catatan serta rekomendasi dari tim pemeriksa.
• Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan batas waktu maksimal 60 hari untuk menyelesaikan seluruh temuan hasil audit BPK RI.
• Pemeriksaan ini merupakan sarana evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
• Penguatan tata kelola belanja daerah diharapkan memberikan manfaat nyata dalam mendorong kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Barat.






