KalbarOke.Com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat memperketat pengawasan terhadap para pendamping produk halal. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan sertifikat dan memastikan proses pendampingan berjalan sesuai aturan.
Penegasan ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Kalbar, Muhajirin Yanis, saat menerima kunjungan audiensi dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Korwil Kalbar, Kamis (28/8/2025).
“Halal menjadi isu kekinian sehingga koordinasi sangat penting. Kami minta pendamping halal dikontrol dengan baik agar tidak terjadi penyalahgunaan di lapangan,” tegas Muhajirin.
Ia berpesan agar tidak ada sertifikat halal yang dikeluarkan tanpa melalui proses yang benar atau dimanfaatkan oleh oknum. Muhajirin meminta setiap temuan penyimpangan segera dilaporkan sebelum menimbulkan masalah yang lebih besar.
Sekretaris LP3H Korwil Kalbar, Dian Nusaria, melaporkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan di Kubu Raya dan Pontianak dan mendapat respons positif. Dengan 160 anggota, LP3H berharap dapat terus bersinergi dengan Satgas Halal Kanwil Kemenag Kalbar.
Minta Data dan Perketat Aturan
Sebagai bentuk pengawasan, Kepala Bagian Tata Usaha sekaligus Ketua Satgas Halal Kalbar, Mahmud, meminta seluruh LP3H untuk menyerahkan data sertifikat halal yang telah diterbitkan. Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Halal, Denni Sapriadi, menambahkan bahwa pengawasan akan terus diperketat. “Satgas bersama 12 pengawas PJPH dari Kemenag bertugas mengawasi LP3H, P3H, dan sertifikat halal yang diterbitkan. Jangan sampai ada penyalahgunaan logo atau identitas,” jelasnya.
Dengan sinergi antara Kemenag dan LP3H, diharapkan proses pendampingan dan pengawasan produk halal di Kalimantan Barat berjalan lebih efektif, menjaga integritas sertifikat, dan memberikan jaminan halal yang kuat bagi masyarakat. (kmngkb/01)
Artikel ini telah dibaca 37 kali