Ayah Bejat di Kubu Raya Diringkuk Polisi, Tega Cabuli Putri Kandung Berusia 15 Tahun

Polres Kubu Raya mengamankan pria berinisial DD (35) yang terbukti melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

KalbarOke.Com — Dunia pendidikan dan perlindungan anak kembali berduka akibat potret kelam yang melukai institusi terkecil dalam masyarakat. Seorang pria berinisial DD (35) akhirnya meringkuk di sel tahanan Polres Kubu Raya akibat terbukti melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun.

Ayah, yang seharusnya menjadi benteng utama dan pelindung paling kokoh bagi masa depan anak, justru menjadi sosok yang menghancurkan harkat dan martabat darah dagingnya sendiri. Peristiwa pilu ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ibu.

Berdasarkan pengakuan korban, tindakan bejat tersebut telah dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari pihak keluarga yang terpukul atas kejadian tersebut.

Kepala Sub Seksie Penerangan Masyarakat (Kasubsie Penmas) Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca :  Tarif Motor Air Kubu Raya Naik 30 Persen, Kelangkaan BBM Berdampak pada Harga Sembako

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Aiptu Ade dalam keterangan resminya pada Senin (13/4/2026).

Ade menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, namun juga memberikan perhatian serius pada pemulihan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma mendalam. Koordinasi lintas lembaga pun dilakukan guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

“Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya tengah melakukan penyidikan mendalam guna merampungkan berkas perkara. Mengingat dampak psikologis yang sangat berat bagi korban di bawah umur, kami bergerak secara komprehensif dengan menjalin koordinasi erat bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” ungkapnya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntut pelaku dengan hukuman seberat-beratnya. Mengingat kedudukan pelaku sebagai orang tua kandung, polisi akan menerapkan regulasi yang memberikan pemberatan sanksi.

Baca :  Pawai Ogoh-Ogoh Tahun Saka 1948 di Sungai Raya, Wagub Krisantus: Wujud Nyata Toleransi di Kalbar

“Kami berkomitmen menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak guna memberikan efek jera maksimal terhadap pelaku, mengingat tindakan ini dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung tertinggi bagi anak,” tegas Ade.


Ringkasan Berita

  • Polres Kubu Raya menangkap seorang ayah berinisial DD (35) atas dugaan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun pada Senin (13/4/2026).
  • Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban melapor kepada ibunya, di mana tindakan tersebut diakui telah terjadi sebanyak dua kali.
  • Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya kini tengah merampungkan berkas perkara dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
  • Polisi berkoordinasi dengan KPAD dan KPAI untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami trauma berat.
  • Pelaku terancam hukuman pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan karena statusnya sebagai orang tua kandung korban.