KalbarOke.Com – Aksi predator seksual yang melibatkan orang terdekat kembali mengguncang publik saat ML (58), warga Kota Pontianak, diringkus kepolisian. Ia ketahuan merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Peristiwa ini terungkap di Sungai Kakap, Rabu (7/1/2026).
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di lokasi berbeda,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade.
Aksi terakhir pelaku terbongkar di kawasan Kecamatan Sungai Kakap setelah korban melakukan perlawanan sengit dan berteriak meminta pertolongan warga. Teriakan bocah malang tersebut memancing perhatian massa yang langsung mengepung pelaku di lokasi kejadian.
Polisi segera tiba untuk mengamankan ML dari amukan massa yang geram melihat tindakan biadab sang ayah terhadap darah dagingnya sendiri. Pelaku kini sudah mendekam di rumah tahanan Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kubu Raya AKPB Kadek Ary Mahardika melalui tim penyidik memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis yang maksimal. Tidak ada ruang kompromi bagi pelaku predator anak, terutama oleh orang tua kandung.
“Kasat Reskrim telah menginstruksikan tim penyidik untuk bekerja profesional dalam menangani kasus yang menjadi atensi pimpinan ini,” tegas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade.
Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Mengingat statusnya sebagai ayah kandung, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok sesuai aturan.
Penyidik saat ini masih mendalami motif di balik aksi bejat ML serta memeriksa kondisi psikis korban yang mengalami trauma mendalam. Kasus ini menjadi sorotan luas di media sosial dan memicu gelombang kecaman dari seluruh masyarakat.
Polres Kubu Raya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya demi keadilan bagi korban yang seharusnya dilindungi pelaku. Masyarakat diimbau untuk terus waspada terhadap potensi kejahatan seksual di lingkungan terdekat mereka.
Keamanan anak menjadi prioritas utama pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah hukum Kubu Raya. Sinergi antara warga dan aparat terbukti efektif dalam meringkus pelaku kriminal yang sangat meresahkan ini.
Ringkasan Berita
• ML (58) ditangkap warga dan polisi usai mencoba merudapaksa anak kandungnya yang masih SD untuk ketiga kalinya.
• Peristiwa terjadi di Kecamatan Sungai Kakap setelah korban berani memberontak dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
• Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menegaskan pelaku sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya di lokasi berbeda.
• Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa tahanan karena statusnya sebagai orang tua kandung korban.
• Polres Kubu Raya memberikan pendampingan psikologis bagi korban dan memastikan proses hukum berjalan profesional tanpa kompromi.






