PONTIANAK, KB1- Forum Koordinasi menggelar Sosialisasi UU Nomor 32/2014 tentang kelautan dan Perpres Nomor 178/2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Hotel Mercure, Rabu (24/02).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Kebijakan Strategi Bakamla, Satria F Maseo, mengatakan sosialisasi ini masih merupakan tahap penyuluhan dikarenakan Bakamla baru berdiri secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada 9 Desember 2014 dan baru dilauncing Presiden pada 15 Ddesember di Kota Baru Kalimantan Selatan.
“Bakamla berada dibawah naungan presiden namun untuk kegiatan sehari-harinya melalui Menkopolhukam,” ungkap Satria.
Sosialisai mengenai UU ini baru dua kali dilaksanakan untuk pertama di Kota Dumai Sumatra kemudian untuk kedua kalinya di Pontianak.
“Namun untuk enam bulan kedepan kita masih mempersiapkan perangkat –perangkatnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Satria mengatakan, Bakamla merupakan penyatuan kewenangan berberapa instansi yang bertugas di laut menjadi satu kekuatan yang kuat untuk menghadapi berbagai ancaman di laut.
“Kalau dulu kita terpisah-pisah baik dari polisi air, angkatan laut, dan bea cukai masih berjalan sendiri-sendiri. Kemudian ini akan menyatu masih dengan kapal masing-masing namun dengan bendera Bakamla,” ungkapnya.
Bakamla sendiri bertugas untuk menjaga dan berpatroli untuk keamanan dan keselamatan diperairan Indonesia. “Namun untuk Kewenangan itu bisa juga melakukan pengejaran, pemeriksaan, melakukan penangkapan, menahan dan melakukan penyidikan awal, untuk kemudian diserahkan ke instasi yang berwenang,” paparnya.
Ia menambahkan jika kasusnya ilegal fishing maka kemudian diserahkan ke Pol Air dan untuk kasus penyelundupan diserahkan ke pihak Bea Cukai. (sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1569 kali