Pontianak, Kalbaroke.com – Dewan Kota Pontianak menilai saat ini masih banyak pedagang yang belum mengurus sertifikat perizinan halal dari LPPOM-MUI, karena dewan-dewan banyak mendapatkan laporan terkait pembuatan perizinan yang dinilai mahal oleh pedagang, maka LPPOM-MUI dipinta merincikan berapa harga untuk mengurus sertifikat halal tersebut.
Banyak laporan yang masuk ke dewan Pontianak atas sulitnya kepengurusan sertifikat halal dari administrasi oleh pedagang, hal ini tentu membuat masih banyak tempat usaha makanan di Pontianak yang belum miliki izin.
Anggota DPRD Pontianak, Beby Nailufa meminta kepada LPPOM-MUI untuk menjelaskan secara rinci berapa biaya dari pengurusan sertifikat halal, untuk mempermudah pedagang mengurusnya.
Maka dengan adanya Raperda tentang produk halal yang sedang digarap oleh DPRD, diharap nantinya dapat terlaksana dengan maksimal dan prosedur perizinan menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam perda tersebut. (FJR)
Artikel ini telah dibaca 1851 kali