Bareskrim Bongkar Peredaran Obat Aborsi Ilegal, Lima Orang Diamankan

Bareskrim Polri mengungkap peredaran obat keras penggugur kandungan ilegal di Bogor, Jawa Barat. Lima orang diamankan bersama ratusan tablet Cytotec dan Misoprostol. Foto: divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia mengungkap praktik peredaran obat keras penggugur kandungan ilegal di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi obat terlarang tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat keras tanpa izin. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup.

“Sekitar pukul 17.00 WIB, tim melakukan undercover buy terhadap obat keras jenis Cytotec berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Februari 2026.

Setelah transaksi terselubung itu, petugas memantau sebuah gerai jasa ekspedisi di Jalan Raya Tanjur, Bogor. Seorang pria berinisial KS (44) datang untuk mengirim paket dan langsung diamankan aparat.

“Dari hasil pemeriksaan paket, ditemukan obat keras jenis Cytotec merek Cytotech Misoprostol,” ujar Eko.

Baca :  Warga Sungai Kakap Ringkus Predator Seksual Tiga Kali Merudapaksa Anak Kandung

Cytotec Misoprostol merupakan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Meski terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk terapi tukak lambung, obat ini kerap disalahgunakan sebagai penggugur kandungan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa proses pengemasan obat dilakukan di rumah KS di kawasan Jalan Raya Tanjur. Polisi kemudian menggeledah lokasi tersebut untuk mengembangkan penyelidikan.

Menurut Eko, KS menyebut paket dikirim atas nama Agus Budiono dari Demak. Sementara itu, obat-obatan tersebut sebelumnya dikirim melalui jasa ekspedisi oleh seorang perempuan bernama Risma.

Masih pada hari yang sama, penyidik mendatangi kantor ekspedisi di kawasan Cipayung, Depok, untuk menelusuri pengirim berdasarkan rekaman kamera pengawas. “Ciri-ciri pengirim adalah laki-laki yang menggunakan sepeda motor Vespa matic biru metalik dan Honda Vario,” kata Eko.

Pengembangan kasus mengarah ke sebuah apotek bernama Toko Obat Restu Ibu. Pemilik toko mengakui bahwa obat keras yang diedarkan berasal dari tempat usahanya.

Baca :  Kades Karangtengah Ditetapkan Tersangka Korupsi BLT Desa Rp1,3 Miliar

“Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui paket obat keras tanpa resep dokter tersebut berasal dari Toko Obat Restu Ibu,” ujar Eko.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang, yakni KS (44) dan SO (31) sebagai pengirim, S (48) pemilik toko obat, PA (24) selaku admin, serta A (23) yang bertugas mengemas obat. Seluruhnya dibawa ke Kantor Subdirektorat III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan.

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain puluhan tablet Cytotec dan Misoprostol berbagai merek, ratusan tablet obat lain, obat kuat, tujuh unit telepon genggam, serta paket obat siap edar.

Bareskrim Polri menyatakan masih mendalami jaringan distribusi dan alur peredaran obat keras tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. (*/)