Bareskrim Intensifkan Pengawasan Pangan, Ribuan Sidak Temukan Pelanggaran Harga hingga Mutu

Bareskrim Polri melalui Satgas Saber Pangan Nasional mencatat puluhan ribu pengawasan distribusi bahan pokok sepanjang Februari 2026. Sejumlah pelanggaran harga, distribusi, dan mutu pangan ditindak tegas. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Pergerakan bahan pokok di pasar kian berada dalam sorotan aparat penegak hukum. Bareskrim Polri melalui Satgas Pemberantasan Pelanggaran (Saber) Pangan Nasional terus mengintensifkan pengawasan distribusi kebutuhan pokok demi menjaga stabilitas harga, mutu produk, dan ketersediaan stok di masyarakat.

Dalam periode 5–25 Februari 2026, Satgas mencatat sebanyak 28.270 kegiatan pemantauan di berbagai daerah. Ribuan inspeksi mendadak itu tidak berhenti pada pencatatan semata. Aparat menemukan beragam pelanggaran yang langsung ditindak, mulai dari langkah administratif hingga proses hukum.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, selaku Ketua Pengarah Satgas Saber Pangan, mengatakan pengawasan dilakukan bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah. Fokusnya adalah memastikan distribusi pangan berjalan sesuai aturan serta menutup celah tindak pidana.

Baca :  Pencarian Korban Kecelakaan Tambang Diperluas, Satu Orang Masih Tertimbun

“Jika ditemukan indikasi penimbunan, manipulasi distribusi, atau praktik curang lainnya, Satgas tidak akan ragu menindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ujar Syahardiantono, Jumat, 27 Februari 2026.

Dari hasil pengawasan tersebut, Satgas melakukan 2.461 pengecekan langsung ke distributor dan produsen. Selain itu, tercatat 898 kegiatan koordinasi untuk pengisian stok kosong serta 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga dan distribusi.

Pengawasan juga menyasar aspek kualitas pangan. Sebanyak 35 sampel produk diambil untuk diuji di laboratorium guna memastikan keamanan konsumsi masyarakat. Hasilnya, satu izin usaha direkomendasikan untuk dicabut dan tiga izin edar ditarik karena tidak memenuhi standar.

Baca :  Ekspedisi KKP–WWF Ungkap Habitat Dugong Terbesar Dunia di Maluku Barat Daya

Di ranah pidana, aparat tengah menangani empat perkara di sejumlah daerah. Kasus tersebut meliputi penyelundupan daging ilegal di Kepulauan Riau, praktik repacking beras SPHP di Nusa Tenggara Barat, produksi mi mengandung formalin atau boraks, serta peredaran makanan kedaluwarsa di Jawa Barat.

Satgas Saber Pangan menegaskan, pengawasan masif ini bertujuan menjaga kelancaran rantai distribusi sekaligus melindungi masyarakat dari permainan harga dan peredaran pangan berbahaya. “Kebutuhan pokok bukan ruang spekulasi. Ini hak masyarakat yang harus dijaga bersama,” kata Syahardiantono. (*/)