Bareskrim Terkendala Alat Tes Etomidate pada Vape, Penindakan Pengguna Belum Maksimal

Ilustrasi Bareskrim Polri mengaku kesulitan menindak penyalahgunaan etomidate dalam cairan vape karena belum tersedia alat uji cepat untuk mendeteksi zat tersebut pada tubuh pengguna. Foto: Manfred Schindler dari Pixabay

KalbarOke.com – Kepolisian mengungkap kendala dalam penindakan penyalahgunaan zat aktif etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan rokok elektronik atau vape. Hingga kini, aparat belum memiliki alat uji cepat untuk mendeteksi kandungan etomidate pada tubuh pengguna, sehingga penindakan belum bisa menyasar konsumen yang telah menggunakannya.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap, mengatakan penegakan hukum tetap berjalan, tetapi terbatas pada temuan barang bukti. “Penindakan sampai hari ini masih berlanjut. Namun persoalannya, belum ada lembaga yang mengeluarkan test kit etomidate,” kata Zulkarnain dalam diskusi kelompok terarah di gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta Timur, Rabu, 18 Februari 2026.

Menurut Zulkarnain, tanpa alat tes urin atau rapid test, aparat tidak dapat menelusuri pengguna yang sudah mengonsumsi etomidate tetapi tidak kedapatan membawa barang bukti. “Kalau sudah menggunakan tapi tidak memegang barang bukti, tidak bisa ditindak. Tes urinenya belum ada, sehingga tidak bisa tracing,” ujarnya.

Baca :  DPR dan Kementan Laporkan Produsen MinyaKita yang Jual di Atas HET

Untuk mengatasi kendala tersebut, Bareskrim telah mengirimkan surat kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan agar regulasi pengadaan bahan baku dan produksi alat tes etomidate dapat dipermudah. Permintaan ini disampaikan seiring meningkatnya peredaran vape yang dicampur zat anestesi tersebut.

“Kami bermohon agar Balai POM bisa mempermudah lembaga penelitian atau pihak yang akan memproduksi test kit, termasuk perizinan impor bahan baku, sehingga pembuatan alat tes di dalam negeri bisa dipercepat,” kata Zulkarnain.

Sementara itu, Kepala BNN Suyudi Ario Seto menyoroti tren peningkatan penggunaan rokok elektronik di Indonesia, terutama di kalangan remaja. Ia merujuk hasil Survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan bersama World Health Organization.

Baca :  Bareskrim Bongkar Peredaran 15 Kilogram Heroin di Sumatera Utara

“Berdasarkan GATS 2021, prevalensi pengguna rokok elektronik meningkat hingga 10 kali lipat,” kata Suyudi. Angka pengguna vape naik dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021, atau sekitar 6,6 juta penduduk usia 15 tahun ke atas.

Suyudi menambahkan, kondisi tersebut diperparah oleh data Riset Kesehatan Dasar yang menunjukkan peningkatan signifikan pada kelompok remaja usia 15–19 tahun. Menurut dia, temuan ini menjadi peringatan serius di tengah maraknya penyalahgunaan zat berbahaya yang dicampurkan ke dalam rokok elektronik. (*/)