Bareskrim Periksa 17 Saksi Kasus Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Tapanuli

Bareskrim Polri telah memeriksa 17 saksi dalam kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara. Perkara resmi naik ke tahap penyidikan. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Bareskrim Polri terus mendalami perkara temuan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara. Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 17 orang saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana di balik peristiwa tersebut.

“Sebanyak 17 orang telah diperiksa,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melibatkan sejumlah ahli guna memperkuat pembuktian perkara. Meski demikian, Irhamni belum merinci latar belakang maupun bidang keahlian para ahli yang tengah dimintai keterangan. “Masih periksa ahli,” singkatnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan penanganan perkara kayu gelondongan yang ditemukan di wilayah Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Belum ditetapkan tersangka,” tegas Irhamni.

Baca :  Bupati Sujiwo Pastikan Sanksi Pemecatan bagi ASN Kubu Raya yang Terbukti Gunakan Narkoba

Perkara Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Irhamni menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan pada Rabu (10/12/2025) setelah penyidik menemukan unsur pidana yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Polisi menilai terdapat indikasi kuat bahwa peristiwa kayu gelondongan yang hanyut saat banjir tidak terjadi secara alami.

“TKP Garoga dan Anggoli, apa yang sudah ditemukan dan status sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Irhamni dalam keterangan yang disampaikan melalui Zoom, Rabu (10/12).

Baca :  Korlantas Polri Benahi ETLE Jelang Mudik Lebaran 2026

Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup. Bukti-bukti itu mengarah pada dugaan kerusakan lingkungan hidup yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di wilayah Tapanuli.

“Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan banjir,” ungkap Irhamni.

Bareskrim Polri menegaskan akan menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan. Aparat berkomitmen mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan bencana alam di wilayah tersebut. (*/)