Bareskrim Periksa Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Dugaan Penipuan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap dua tersangka berinisial TA dan AR. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yaitu TA dan AR,” kata Ade Safri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

TA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Adapun AR merupakan Komisaris dan juga pemegang saham perusahaan tersebut. Sementara satu tersangka lain berinisial MY, mantan Direktur PT DSI, belum memenuhi panggilan penyidik.

Baca :  Kasus Fraud PT Dana Syariah Indonesia, Tiga Petinggi Dicegah ke Luar Negeri

Ade menjelaskan, ketidakhadiran MY disampaikan melalui penasihat hukumnya dengan alasan sakit. “Pemeriksaan terhadap tersangka MY akan dijadwalkan ulang,” ujarnya.

Menurut Ade, pemeriksaan perdana terhadap para tersangka difokuskan untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang. “Kami dalami seluruhnya, termasuk peran dan aliran dana,” kata dia.

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan ketiga tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan pencatatan laporan keuangan, serta tindak pidana pencucian uang. Modus yang digunakan diduga melalui penyaluran pendanaan masyarakat dengan memanfaatkan proyek-proyek fiktif.

Ade menerangkan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pihak pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower). Namun, dalam praktiknya, data borrower aktif yang masih terikat perjanjian dan rutin membayar angsuran digunakan kembali untuk dilekatkan pada proyek fiktif tanpa sepengetahuan pihak terkait.

Baca :  Bareskrim Pulangkan 249 WNI Bermasalah dari Kamboja Sepanjang Januari 2026

Data tersebut kemudian ditampilkan pada platform digital PT DSI untuk menarik minat para lender agar menanamkan dana. Permasalahan mulai terungkap pada Juni 2025 ketika para lender berupaya menarik dana pokok dan imbal hasil yang telah jatuh tempo, tetapi tidak dapat dicairkan.

Dalam penawaran investasi tersebut, PT DSI menjanjikan imbal hasil berkisar 16 hingga 18 persen. Hingga kini, Bareskrim mencatat jumlah korban kasus ini diperkirakan mencapai sekitar 15.000 orang dalam rentang waktu 2018 hingga 2025. (*/)