Bareskrim Peringatkan Pembakar Hutan akan Ditindak Tegas, Polri Catat 21 Tersangka Karhutla Awal 2026

Kabareskrim Komjen Syahardiantono menegaskan Polri akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hingga Maret 2026 tercatat 21 tersangka kasus karhutla di Indonesia. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Syahardiantono mengingatkan masyarakat maupun korporasi agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka area perkebunan atau kepentingan lainnya. Ia menegaskan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan pembakaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Syahardiantono setelah menghadiri Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis, 5 Maret 2026.

“Polri mengimbau masyarakat dan korporasi agar tidak sekali-kali membakar hutan. Jika terbukti, pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Syahardiantono.

Apel kesiapsiagaan ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago dan menjadi ajang konsolidasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta berbagai lembaga terkait menjelang musim kemarau yang rawan kebakaran hutan.

Menurut Syahardiantono, Polri telah menyiagakan Satuan Tugas Karhutla di seluruh wilayah kepolisian daerah, khususnya di provinsi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Baca :  Terbukti Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat

Satgas tersebut memiliki tugas melakukan mitigasi secara menyeluruh, mulai dari pemantauan titik panas (hotspot), patroli lapangan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.

“Karena kejadian ini hampir terjadi setiap tahun, maka setiap Polda memiliki Satgas Karhutla dengan posko yang memantau hotspot, melakukan patroli, serta sosialisasi pencegahan. Namun di sisi lain, kami juga melakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

Hingga Maret 2026, Polri mencatat telah menangani 20 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia. Dari kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Syahardiantono menyebut wilayah hukum Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat menjadi daerah dengan aktivitas penegakan hukum paling intensif dalam penanganan kasus karhutla.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Polda Riau yang dinilai konsisten dalam menindak pelaku pembakaran hutan. Sepanjang 2025, kepolisian di wilayah tersebut berhasil mengungkap 61 kasus karhutla dengan total 70 tersangka.

Penindakan itu berlanjut pada awal 2026. Hingga Maret tahun ini, Polda Riau telah menangani 12 kasus kebakaran hutan dengan 13 orang tersangka.

Baca :  Bareskrim Bongkar Peredaran Obat Aborsi Ilegal, Lima Orang Diamankan

Menurut Syahardiantono, kepolisian tidak akan menerima alasan kelalaian dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Unsur kesengajaan, kata dia, akan dibuktikan secara ilmiah melalui proses penyelidikan yang profesional.

“Tidak ada lagi alasan itu tidak sengaja. Kalau terjadi kebakaran di kawasan hutan, pasti akan kami telusuri dan cari unsur kesengajaannya melalui penyelidikan yang mendalam,” ujarnya.

Apel kesiapsiagaan tersebut juga dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen Suharyanto, Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo, serta sejumlah pejabat daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain itu, kegiatan tersebut melibatkan berbagai lembaga dan organisasi yang terlibat dalam penanggulangan kebakaran hutan, seperti Basarnas, BMKG, pemadam kebakaran, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. (*/)