KalbarOke.com – Bareskrim Polri terus mengintensifkan pemberantasan praktik perjudian online yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan, selama 2025 pihaknya menangani sebanyak 664 perkara tindak pidana siber dengan total 744 orang tersangka. Dari hasil pengungkapan tersebut, Polri menyita uang dan aset senilai Rp286.256.178.904.
“Selama tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran telah menangani 664 kasus dengan 744 tersangka. Total uang dan aset yang berhasil diamankan mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung.
Selain penindakan, Polri juga mengedepankan langkah pencegahan secara masif. Sepanjang 2025, Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emtif guna menekan penyebaran praktik perjudian daring di ruang digital.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, pengungkapan terbaru bermula dari patroli siber yang menemukan 10 situs judi online. Setelah dilakukan pengembangan, jumlah tersebut meningkat menjadi 21 website yang beroperasi secara nasional maupun internasional.
“Website judi online ini menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola, dan dapat diakses dari dalam maupun luar negeri,” jelas Brigjen Himawan.
Untuk menghentikan operasional jaringan tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna melakukan pemblokiran atau takedown terhadap seluruh situs yang teridentifikasi.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan teknik undercover deposit dan undercover player yang mengungkap aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Pengembangan lebih lanjut menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk sebagai sarana pencucian dan penampungan dana hasil judi online, termasuk melalui skema layering QRIS.
Dari jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum serta perbankan untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda serta satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diketahui menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif yang berfungsi sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi 21 website judi online.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. “Penyidikan masih terus kami kembangkan, terutama terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif untuk kepentingan perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.
Polri menegaskan, penindakan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK, termasuk pemanfaatan mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen perampasan aset hasil kejahatan. Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.
Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya guna menekan praktik judi online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas serta konsisten. (*/)






