Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi Rugikan Negara Rp5,4 Miliar

Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pengoplosan gas LPG 3 kilogram di Sukoharjo, Jawa Tengah. Tiga pelaku ditangkap dengan kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat besar pengoplosan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi ini, tiga pelaku berinisial R, T, dan A ditangkap, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,4 miliar dari perputaran uang sekitar Rp9 miliar.

Dalam konferensi pers pada Minggu (2/10/2025), Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah gudang di Desa Waru, Kecamatan Baki. Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan praktik ilegal pemindahan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

“Tindakan ini berpotensi menimbulkan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi di masyarakat,” ujar Brigjen Irhamni.

Satu Tahun Beroperasi, Gunakan Ribuan Tabung Setiap Hari

Dari hasil penyelidikan, kegiatan pengoplosan ini telah berlangsung lebih dari satu tahun. Setiap harinya, sindikat tersebut menggunakan sekitar 1.000 tabung LPG 3 kg untuk diisi ulang ke tabung berukuran lebih besar dan dijual sebagai LPG non-subsidi.

Baca :  Program Pemagangan Nasional Tahap I 2025 Resmi Dimulai, Antusiasme Peserta Capai 200 Kali Lipat

Ketiga pelaku memiliki peran berbeda: R sebagai koordinator lapangan, T sebagai pengatur bahan baku dan keuangan, A sebagai eksekutor atau penyuntik gas.

Dalam operasi di lokasi, polisi menyita 1.697 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 91 tabung gas 5,5 kg, 14 tabung gas 50 kg, 50 selang regulator modifikasi, segel palsu, dan lima mobil pikap yang digunakan untuk distribusi ilegal.

Dijerat UU Migas, Terancam 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca :  ETLE Dongkrak Penegakan Hukum Digital: Tilang Elektronik Naik 387 Persen

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga JBT, Taufiq Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus ini.

“Kami mendukung penuh proses hukum dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segel palsu. Segel resmi jika di-scan akan menampilkan informasi produk, jika tidak, berarti palsu,” jelas Taufiq.

Ia menambahkan, kasus pengoplosan ini merupakan yang kedua di wilayah Jawa Tengah dan DIY selama tahun 2025, sehingga pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi perlu diperketat agar tidak disalahgunakan.

Langkah tegas Bareskrim Polri ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menindak kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas pasokan energi bersubsidi.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi bahwa negara tidak akan mentoleransi kejahatan yang merugikan rakyat kecil. (*/)