Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa Tersangka Lisa Mariana Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Penyidik Bareskrim Polri resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) selaku tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menyebut, penyidik telah melayangkan surat resmi untuk pemeriksaan tersangka.

Baca :  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Gerbang Tol Kendal

“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB. Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” ujar Kombes Pol. Erdi dalam keterangan resminya, Minggu malam (19/10).

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menuduh seseorang melakukan hal tertentu dengan maksud merusak nama baiknya, baik secara lisan maupun tulisan, yang dapat berujung pada ancaman pidana penjara.

Baca :  Satgas Ops Damai Cartenz Serahkan Tersangka Yekis Wanimbo ke Kejari Nabire

Kombes Pol. Erdi menegaskan, proses hukum terhadap Lisa Mariana akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan polemik di ruang digital. Polri memastikan seluruh proses penyelidikan akan berjalan dengan mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum. (*/)