Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembalakan Liar Terkait Banjir Tapanuli Selatan

Bareskrim Polri bersiap menetapkan tersangka kasus pembalakan liar yang diduga memicu bencana banjir di Tapanuli Selatan. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersiap menetapkan tersangka dalam perkara pembalakan liar yang diduga menjadi pemicu munculnya gelondongan kayu saat bencana alam melanda Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara. Penetapan tersangka tersebut direncanakan dilakukan usai gelar perkara yang dijadwalkan pekan depan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 18 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aktivitas pembalakan liar yang dilakukan oleh perusahaan dalam rangka pembukaan lahan di kawasan hutan.

“Updatenya terkait perkara kasus bencana di Tapanuli Selatan, persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan,” kata Irhamni kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Baca :  IPO Super Bank (SUPA) Resmi Melantai di BEI, Targetkan Dana Rp3,06 Triliun untuk Ekspansi Digital

Selain di Tapanuli Selatan, penyidik juga masih mendalami temuan gelondongan kayu yang muncul bersamaan dengan bencana alam di Aceh Tamiang. Untuk mempercepat proses penyelidikan, Bareskrim Polri menambah kekuatan personel di lapangan. “Sedang proses lidik. Tim sedang penguatan, kita dorong 40 personel untuk memperkuat di Aceh Tamiang,” jelas Irhamni.

Dittipidter Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana kerusakan lingkungan hidup yang berujung pada bencana banjir. “Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut,” ujar Irhamni.

Baca :  Polri Luncurkan Aplikasi Pengaduan Reserse Terpadu, Layanan Masyarakat Cepat dan Mudah

Dalam penanganan perkara ini, sebagian besar gelondongan kayu diketahui berasal dari PT TBS. Terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, penyidik akan menerapkan: Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Bareskrim Polri menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara tegas sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat. (*/)