KalbarOke.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia mencatat capaian besar dalam upaya pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025. Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober, aparat berhasil menyita 197,7 ton narkoba dan aset para pelaku senilai Rp221 miliar.
Kabareksrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono mengungkapkan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 6,95 ton sabu, 184,74 ton ganja, 1 juta butir ekstasi, 34,49 kilogram kokain, dan 11 juta butir obat keras lainnya.
“Seluruh barang bukti ini kami sita dari jaringan internasional dan lokal yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Komjen Syahar.
Selain barang bukti narkoba, aparat juga menangkap lebih dari 51 ribu tersangka, yang terdiri atas warga negara Indonesia dan warga negara asing, termasuk 150 anak di bawah umur yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap.
Polisi turut menyita aset para pelaku yang terdiri dari uang tunai, kendaraan, properti, dan perhiasan dengan total nilai mencapai Rp221 miliar.
Menurut Komjen Syahar, berbagai modus digunakan para pelaku untuk menyelundupkan narkoba, mulai dari transaksi antar-kapal di tengah laut, pengiriman melalui jasa ekspedisi, hingga penjualan daring (online).
Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk kerja sama dengan lembaga internasional, guna memutus rantai pasokan narkoba ke Indonesia.
“Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman maksimal pidana mati,” tegas Komjen Syahar.
Operasi besar ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkotika di Tanah Air. (*/)