KalbarOke.com – Bareskrim Polri kembali menorehkan langkah tegas dalam pemberantasan perjudian online. Kali ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) menyita dana sebesar Rp37,6 miliar yang diduga kuat berasal dari aktivitas judi online. Penyitaan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, tindak lanjut atas LHA PPATK tersebut dilakukan dengan menerbitkan tiga laporan kepolisian yang penanganannya mengacu pada mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.
“LHA dari PPATK kami rincikan menjadi tiga laporan polisi, dengan penyitaan dana yang saat ini berada di depan mencapai Rp37 miliar lebih,” ujar Brigjen Himawan dalam konferensi pers, Rabu (7/1).
Dalam laporan polisi pertama, Bareskrim Polri menangani perkara yang berkaitan dengan sejumlah situs judi online, antara lain Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Sloter, NLS King Cobra, dan DPMaxwin. Dari perkara ini, penyidik menyita dana sebesar Rp33,8 miliar yang berasal dari 142 rekening.
Sementara itu, laporan polisi kedua menyasar situs judi Kedai 69. Dalam kasus tersebut, penyidik menyita dana sebesar Rp92,6 juta dari 15 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas perjudian online.
Adapun laporan polisi ketiga berkaitan dengan situs judi Abadi Cash. Dari perkara ini, Bareskrim Polri menyita dana sebesar Rp3,6 miliar yang berasal dari 30 rekening.
Tak hanya uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah aset tambahan dalam kasus Abadi Cash, berupa dua unit kendaraan roda empat dan satu unit rumah toko (ruko) yang diduga terkait dengan hasil kejahatan.
Brigjen Himawan juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, PPATK telah mengirimkan sebanyak 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Polri. Dari laporan tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara terhadap transaksi 5.961 rekening dengan total saldo mencapai Rp255 miliar.
“Kolaborasi yang telah terjalin ini diharapkan terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam pemberantasan perjudian online,” kata Himawan.
Ia menegaskan, Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik judi online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, serta penegakan hukum yang konsisten demi menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi masyarakat. (*/)






