Bareskrim Sita dan Serahkan Rp58,18 Miliar Aset Judi Online ke Negara

Bareskrim Polri mengeksekusi aset Rp58,18 miliar hasil tindak pidana pencucian uang dari perjudian online dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan sebagai penerimaan negara. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri mengeksekusi aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online. Total aset yang diserahkan kepada negara mencapai Rp58,18 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji mengatakan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

“Hari ini kami menyerahkan objek hasil eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai pemasukan negara,” kata Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Himawan, langkah tersebut merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013> tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Aturan tersebut memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca :  Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Manipulasi Pasar Modal Minna Padi

Berdasarkan analisis dari PPATK, terdapat 51 laporan yang berkaitan dengan transaksi dari 132 situs judi online. Dari temuan tersebut, aparat melakukan penghentian sementara transaksi senilai Rp255,75 miliar yang tersebar di 5.961 rekening.

Bareskrim kemudian menindaklanjuti temuan itu dengan membuka 27 laporan polisi. Saat ini, 11 laporan yang berasal dari 21 LHA masih dalam tahap penyidikan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah menyita dana Rp142,01 miliar dari 359 rekening. Selain itu, dana sekitar Rp1,67 miliar dari 40 rekening masih dalam proses pemblokiran.

Himawan menjelaskan bahwa hingga kini sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dari perkara tersebut, negara berhasil merampas aset senilai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.

Baca :  Maruarar Sirait Dorong Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu, Libatkan Daerah dan Pembiayaan Negara

Selain itu, satu LHA diselesaikan melalui mekanisme penegakan hukum reguler menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sementara sembilan laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Himawan menegaskan bahwa penanganan perjudian online dilakukan melalui dua pendekatan, yakni penindakan terhadap pelaku serta penelusuran aliran dana melalui skema tindak pidana pencucian uang.

“Penindakan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator, tetapi juga operasional transaksi keuangan perjudian online melalui TPPU sebagai langkah memutus aliran dana dan menghentikan aktivitasnya,” ujar Himawan.

Ia menambahkan, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus mendukung program pemerintah dalam menekan dampak ekonomi dari aktivitas perjudian online. (*/)