Bareskrim Tangkap Buronan Bandar Narkoba Boy di Pontianak, Bagian dari Jaringan Koko Erwin

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan bandar narkoba A. Hamid alias Boy yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Boy diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba yang dikendalikan Koko Erwin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengatakan tersangka ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa, 10 Maret 2026. “DPO Boy sudah tertangkap,” kata Eko pada Kamis, 12 Maret 2026.

Saat ini, Boy telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Penangkapan Berawal dari Informasi Intelijen

Eko menjelaskan, penangkapan Boy bermula dari informasi yang diterima Tim Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat, 6 Maret 2026. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Boy berada di wilayah Pontianak.

Baca :  Polisi Ungkap 22,7 Kg Heroin Jaringan Internasional di Bengkalis, Nilainya Rp68 Miliar

Tim kemudian bergerak menuju lokasi keesokan harinya untuk melakukan penyelidikan dan pencarian. Dalam proses pelacakan, petugas sempat mendatangi sebuah guest house yang diduga menjadi tempat persembunyian Boy. Namun, saat dilakukan pengecekan, tersangka sudah tidak berada di lokasi tersebut.

Tim lalu melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa Boy sempat berada di sebuah rumah di Pontianak. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui bahwa Boy kembali berpindah tempat.

Ditemukan Bersembunyi di Gudang

Pencarian akhirnya mengarah ke sebuah rumah milik seseorang berinisial DH di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan Boy yang bersembunyi di sebuah gudang di samping rumah.

Menurut Eko, sebelum bersembunyi di Pontianak, Boy sempat melarikan diri ke Jakarta untuk menemui kekasihnya yang berinisial R. Perempuan tersebut diketahui tinggal di rumah kerabatnya di wilayah Banten.

Baca :  Polri Bongkar Penyelundupan Pasir Timah Ilegal ke Malaysia

Setibanya di Banten, Boy kemudian menghubungi Koko Erwin dan mengaku sedang diburu aparat penegak hukum. Ia juga meminta perlindungan kepada pemimpin jaringan narkoba tersebut. “Koko Erwin kemudian menyarankan agar Boy pergi ke Pontianak untuk bersembunyi dan akan dibantu oleh rekannya yang berinisial DH,” ujar Eko.

Pengembangan Kasus Jaringan Narkoba

Penangkapan Boy merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan narkoba Koko Erwin yang sebelumnya telah diungkap oleh Bareskrim Polri. Penyidik kini masih mendalami peran Boy dalam jaringan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu pelariannya selama menjadi buronan. (*/)