KalbarOke.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Akhsan Al-Fadhil alias Genda, yang diduga menjadi kurir narkoba jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus bandar narkoba Ko Erwin yang lebih dulu diamankan aparat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan Akhsan ditangkap pada Selasa malam, 24 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Riau.
“Yang bersangkutan berperan sebagai kurir dari sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar,” kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Minggu, 1 Maret 2026.
Menurut Eko, penangkapan Akhsan berawal dari pengembangan penyidikan terhadap Ko Erwin, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pelacakan, polisi memperoleh informasi bahwa Akhsan berusaha melarikan diri ke wilayah Pekanbaru.
Dalam pemeriksaan awal, Akhsan mengakui bekerja sama dengan Erwin alias Kokoh Erwin dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Keduanya disebut beberapa kali membawa sabu dengan jumlah besar.
Eko mengungkapkan, Akhsan dan Ko Erwin pernah menguasai sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan julukan Bos Aceh. Narkotika tersebut kemudian diedarkan di wilayah Bima.
Sabu itu dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize hitam milik Ko Erwin. Setibanya di Bima, barang haram tersebut disimpan di sebuah hotel sebelum diedarkan.
Dalam pengakuan tersangka, sabu seberat 500 gram disebut diambil oleh AKP Maulangi yang menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, sabu seberat 1 kilogram diambil oleh seseorang berinisial AWAN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp2.360.000.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini,” ujar Eko. (*/)







