KalbarOke.com — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menindaklanjuti 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait transaksi yang terhubung dengan 132 situs judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan dari hasil analisis tersebut penyidik melakukan penghentian sementara transaksi keuangan senilai Rp255,75 miliar yang berasal dari 5.961 rekening.
“LHA tersebut kemudian kami tindak lanjuti menjadi 27 laporan polisi,” kata Himawan dalam keterangannya, Kamis, 4 Maret 2026.
Menurut Himawan, dari laporan tersebut sebanyak 11 perkara yang berasal dari 21 LHA saat ini masih dalam tahap penyidikan. Dalam proses itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan dana sebesar Rp142,01 miliar dari 359 rekening.
Sementara itu, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah diselesaikan hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Dari perkara yang telah inkracht tersebut, aset senilai Rp58,18 miliar yang berasal dari 133 rekening telah dirampas untuk negara,” ujar Himawan.
Selain penyitaan tersebut, penyidik juga masih melakukan proses pemblokiran terhadap dana sebesar Rp1,67 miliar yang berada di 40 rekening.
Himawan menegaskan bahwa penindakan terhadap perjudian online tidak hanya menargetkan operator atau penyelenggara situs ilegal, tetapi juga aliran transaksi keuangan yang menjadi jalur operasional kegiatan tersebut.
“Penindakan juga dilakukan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan aktivitas judi online,” kata Himawan.
Ia menambahkan, pendekatan melalui penelusuran aliran dana dinilai penting untuk memutus rantai operasional perjudian online sekaligus memulihkan aset yang berasal dari aktivitas kejahatan tersebut. (*/)







