Bareskrim Usut Tambang Ilegal Zirkon, PT Karya Lisbeth Jadi Sorotan

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOKe.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri resmi membuka penyidikan terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal mineral bukan logam jenis zirkon di wilayah Kalimantan Tengah. Investigasi ini menyoroti aktivitas tambang milik PT Karya Res Lisbeth Mineral yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Pihak kepolisian menyebut, satu nama yang telah diperiksa adalah Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth.

“Terlapor sementara satu orang, atas nama Marcel Sunyoto. Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami telah menemukan sejumlah alat bukti,” kata Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, Senin 4 Agustus 2025.

Baca :  Karhutla di Parit H. Muksin Berhasil Dipadamkan, Polisi Buru Pemilik Lahan dan Pembakar Misterius!

Penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah ahli pertambangan dan lingkungan untuk memperkuat berkas perkara sebelum menetapkan tersangka secara resmi.

“Gelar penetapan tersangka dijadwalkan minggu ini. Kami kenakan Pasal 158 dan 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” tegas Nunung.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat resmi dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah yang membatalkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi milik perusahaan tersebut. Pembatalan dilakukan berdasarkan hasil monitoring serta evaluasi atas aktivitas pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, khususnya bahan galian zirkon.

Baca :  Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan Konservasi IKN, 351 Kontainer Disita

Aktivitas tambang tanpa izin seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi juga berpotensi besar merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem di wilayah Kalimantan Tengah.

Bareskrim menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di sektor pertambangan demi menegakkan aturan dan menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 38 kali