Dibakar! 500 Bale Pakaian Bekas dalam 4 Kontainer dari Pontianak Dimusnahkan

KPPBC TMP C Entikong memusnahkan 500 bale pakaian bekas ilegal (balepress). Barang sitaan ini diangkut 4 kontainer dan dimusnahkan demi stabilitas ekonomi. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP C) Entikong menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran barang ilegal lintas batas. Sebanyak 500 bale pakaian bekas atau balepress hasil penindakan resmi dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (11/2/2026).

Ratusan bale pakaian ilegal tersebut sebelumnya disita karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Barang-barang ini diangkut menggunakan empat unit kontainer dari Pontianak menuju Entikong untuk menjalani proses pemusnahan setelah ditetapkan secara sah sebagai milik negara.

Pemusnahan dengan cara dibakar ini disaksikan langsung oleh jajaran Kanwil Bea Cukai Kalbar, Tim Intel Korem, serta personel Polsek Entikong. Kehadiran lintas instansi ini mempertegas sinergi kuat aparat dalam membentengi pintu masuk strategis Indonesia-Malaysia dari praktik perdagangan gelap.

Baca :  Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Manipulasi Pasar Modal Minna Padi

Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, menegaskan dukungan penuh kepolisian terhadap langkah tegas Bea Cukai. Menurutnya, pakaian bekas impor (thrifting impor) dilarang masuk karena berdampak buruk pada banyak sektor.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen aparat dalam menutup ruang bagi praktik perdagangan ilegal. Pakaian bekas impor tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu industri tekstil dalam negeri serta menimbulkan risiko kesehatan,” tegas AKP Donny Sembiring.

Selain merusak pasar UMKM dan industri tekstil nasional, barang balepress sering kali tidak melalui standar kelayakan kesehatan sehingga berpotensi membawa kuman atau penyakit. Dengan pemusnahan ini, diharapkan muncul efek jera bagi para pelaku penyelundupan di jalur perbatasan.

Pihak Bea Cukai dan aparat penegak hukum di perbatasan Entikong berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan. Koordinasi intensif akan terus dilakukan guna memastikan jalur distribusi barang terlarang dapat diputus sejak dini demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan melindungi masyarakat.

Baca :  Program Makan Bergizi Gratis Mulai Berjalan di Beduai Sanggau

Ringkasan Berita

*Bea Cukai Entikong memusnahkan 500 bale pakaian bekas (balepress) ilegal pada Rabu (11/2/2026) pagi.

*Barang bukti tersebut dikirim dari Pontianak menggunakan 4 kontainer setelah resmi ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

*Pemusnahan bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri dan mencegah risiko kesehatan dari pakaian bekas impor.

*Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring memastikan sinergi TNI-Polri dan Bea Cukai akan terus diperkuat di jalur perbatasan Indonesia-Malaysia.

*Tindakan tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan barang ilegal lintas negara.