KalbarOke.Com – Bea Cukai Nanga Badau menyerahkan hibah Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Penyerahan dilaksanakan di Kantor Bupati Kapuas Hulu pada Selasa (2/12) oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Muhamad Lukman.
Hibah ini diterima langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Agustinus Stormandi. BMMN yang dihibahkan berasal dari penindakan Bea Cukai Nanga Badau periode Januari hingga Juni 2025.
Barang yang diserahkan berupa kebutuhan pokok dengan total berat 729 kg. Rinciannya terdiri dari 420 kg beras, 72 kg gula, dan 237 liter minyak goreng.
Muhamad Lukman menyampaikan bahwa hibah ini membuktikan peran ganda negara. Bea Cukai menjalankan fungsi penegakan hukum dan memberikan kebermanfaatan sosial.
“Hasil penindakan tidak selalu harus dimusnahkan apabila masih memiliki nilai guna,” ujar Lukman. Ia berharap barang tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Lukman menyebut kegiatan ini sebagai simbol kolaborasi dan penguatan peran negara di perbatasan. “Upaya penindakan yang kami lakukan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait, yang menunjukkan sinergi pengawasan di perbatasan. Lukman juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga kedaulatan negara.
Ia menekankan bahwa laporan warga terhadap kegiatan mencurigakan sangat membantu Bea Cukai memberantas penyelundupan.
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyambut baik penyerahan hibah dari Bea Cukai. “Bantuan ini akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan,” ujar Sekda Agustinus Stormandi.
Stormandi menilai ini adalah contoh sinergi pusat dan daerah dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan hukum di wilayah perbatasan. Pemkab Kapuas Hulu selanjutnya akan menyalurkan barang tersebut kepada empat yayasan penerima.
Yayasan tersebut meliputi Yayasan Baitul Maqdis, Yayasan Al-Hidayah, Asrama Suster SMFA Putussibau, dan Asrama Bruder MTB Putussibau. Bea Cukai dan Pemkab sepakat memperkuat koordinasi pengawasan di masa depan.
Ringkasan
• Bea Cukai Nanga Badau menghibahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 729 kg sembako kepada Pemkab Kapuas Hulu.
• Barang tersebut berasal dari hasil penindakan Bea Cukai periode Januari hingga Juni 2025.
• Kepala Kanwil Bea Cukai, Muhamad Lukman, menyatakan hibah ini wujud komitmen negara dalam penegakan hukum dan kebermanfaatan sosial.
• Pemkab Kapuas Hulu menyambut baik hibah ini, yang akan disalurkan kepada empat yayasan penerima.
• Kedua belah pihak berkomitmen memperkuat sinergi pengawasan perbatasan untuk mencegah peredaran barang ilegal.






