Bea Cukai Kalbar Tindak 437 Kasus Pelanggaran Senilai Rp 274,7 Miliar Hingga Oktober 2025

Bea Cukai Kalbar Tindak 437 Kasus Pelanggaran Senilai Rp 274,7 Miliar Hingga Oktober 2025. (Foto: IST.)

KalbarOke.Com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat mencatat rekor penindakan signifikan selama tahun 2025. Hingga bulan Oktober, tercatat 437 kasus pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, dengan total nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp 274,7 miliar.

Data tersebut diungkapkan dalam konferensi pers sekaligus acara pemusnahan barang hasil penindakan di Kantor Wilayah DJPB Kalimantan Bagian Barat, Rabu (15/10/2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh Inspektur Kodam XII/Tanjungpura, Brigjen TNI Agus Firman Yusmono.

Dari total 437 kasus yang berhasil diungkap, rinciannya menunjukkan tingginya nilai barang sitaan dari sektor kepabeanan.

Secara rinci, penindakan tersebut meliputi:

1. Bidang Kepabeanan: 124 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 270,4 miliar.
2. Bidang Cukai: 313 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 4,2 miliar.

Baca :  Wagub Krisantus Soroti Ketidakadilan SDA di Ketapang: Janji Tata Ulang 157 IUP demi Kesejahteraan Rakyat

Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang ditindak antara lain terdiri dari 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pelanggaran cukai ini juga dikenakan denda ultimum remidium (denda pengganti sanksi pidana) sebesar Rp 1,47 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa hasil penindakan secara nasional mengalami peningkatan rata-rata bulanan sebesar 4,5 persen sejak dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) khusus. Peningkatan ini mencakup jumlah penindakan, nilai barang sitaan, dan denda yang dikenakan.

Ia menegaskan, Bea Cukai akan bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap para pelanggar hukum melalui pelaksanaan pengawasan yang optimal.

“Dengan peningkatan pengawasan melalui pembentukan satgas ini, kami berharap dapat melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Djaka Budhi Utama.

Baca :  Kasus Korupsi Jalan Mempawah: Gubernur Kalbar Ria Norsan Akui Dua Kali Diperiksa KPK, Tegaskan Status Saksi

Dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum ini datang dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Inspektur Kodam XII/Tanjungpura, Brigjen TNI Agus Firman Yusmono, menegaskan bahwa Kodam XII/Tanjungpura berkomitmen penuh untuk mendukung pemerintah memberantas segala bentuk penyelundupan dan peredaran barang ilegal di wilayah Kalimantan Barat.

“Kodam XII/Tanjungpura senantiasa bersinergi dengan instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam pelaksanaan operasi penegakan hukum di perbatasan dan jalur-jalur distribusi rawan pelanggaran,” tegasnya.

Sinergi antar aparat penegak hukum ini diharapkan mampu menjaga keamanan dan kedaulatan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang legal dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi.