KalbarOke.Com – Bea Cukai Nanga Badau di Kapuas Hulu kembali menggelar pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMN). Kegiatan ini merupakan hasil dari penindakan selama tahun 2025 yang lalu.
Total barang ilegal yang dimusnahkan ditaksir mencapai nilai sekitar Rp1,3 miliar di pasaran. Pemusnahan dilaksanakan pada 9 Desember 2025 di halaman kantor Bea Cukai Nanga Badau.
Barang yang dimusnahkan mencakup 588.800 batang rokok dan 69,38 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Selain itu, ada 300 potong pakaian bekas juga turut dihancurkan.
Kegiatan pemusnahan BMN ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Nanga Badau. Mereka berkomitmen dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan Indonesia.
Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai ilegal yang beredar bebas. Ini merupakan tindak lanjut atas penanganan barang yang tak memenuhi aturan.
Tujuan utama dari pemusnahan ini adalah menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas barang di perbatasan. Tindakan ini penting agar barang berisiko tidak beredar luas di masyarakat.
Kepala KPPBC TMP C Nanga Badau, Henry Imanuel Sinuraya, bertekad memperkuat pengawasan. “Kami akan terus memperkuat pengawasan di jalur perbatasan serta meningkatkan koordinasi bersama seluruh instansi di Nanga Badau,” ujarnya.
Henry menambahkan, penguatan ini bertujuan “demi melindungi masyarakat dan negara dari barang-barang ilegal.”
Kegiatan pemusnahan BMN ini disaksikan oleh pihak Karantina Kalimantan Barat Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Nanga Badau. Partisipasi ini menunjukkan kolaborasi yang baik.
Penanggung Jawab Satpel PLBN Nanga Badau, Adrian Prasetyo, mengatakan, ini cerminan kolaborasi yang kuat antarinstansi. Kolaborasi ini penting untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus barang.
“Partisipasi Karantina Kalbar Satpel PLBN Nanga Badau dalam kegiatan tersebut mencerminkan kolaborasi yang kuat antarinstansi,” ujar Adrian Prasetyo.
Kolaborasi ini bertujuan menjaga keamanan, kesehatan, dan kelancaran arus barang di PLBN Nanga Badau. Ini demi kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, Dokter Hewan yang mewakili Karantina Kalbar, Indra Priastomo, menyampaikan harapannya. Ia ingin masyarakat memahami pentingnya mematuhi prosedur resmi saat melintasi perbatasan.
“Diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi prosedur resmi saat membawa barang atau media pembawa melintasi perbatasan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama,” tambah Indra.
Ringkasan
• Bea Cukai Nanga Badau melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan tahun 2025 pada 9 Desember 2025.
• Total nilai barang yang dimusnahkan adalah sekitar Rp1,3 miliar, terdiri dari 588.800 batang rokok ilegal, 69,38 liter MMEA ilegal, dan 300 potong pakaian bekas.
• Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal, menjaga keamanan, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif.
• Kepala KPPBC TMP C Nanga Badau, Henry Imanuel Sinuraya, menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi di perbatasan.
• Kegiatan ini disaksikan oleh Karantina Kalbar Satpel PLBN Nanga Badau, mencerminkan kolaborasi kuat antarinstansi perbatasan dalam menjaga arus barang.






