KalbarOke.Com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete melakukan pemusnahan barang ilegal. Pemusnahan ini digelar di halaman kantor pada Selasa (25/11/2025).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Ribuan batang rokok dan sejumlah botol minuman keras ilegal turut dimusnahkan.
Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi. Persetujuan diberikan oleh KPKNL Singkawang pada tanggal 3 November 2025.
Kepala KPPBC Sintete, Teguh Imam Subagyo, menjelaskan tujuan pemusnahan ini. Pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi Community Protector Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari Mei hingga Oktober 2025. Sebagian barang disita dari penindakan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk.
Penindakan juga merupakan hasil operasi pasar di beberapa wilayah kerja KPPBC Sintete. Wilayah kerja tersebut mencakup Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan sebagian Kabupaten Bengkayang.
Teguh Imam Subagyo menegaskan bahwa pemusnahan telah sesuai prosedur. “Barang Milik Negara tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang,” ujarnya.
Rincian Barang Hasil Pelanggaran Kepabeanan
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari dua kategori utama pelanggaran. Pelanggaran di bidang kepabeanan mencakup barang impor yang tidak sesuai ketentuan.
Barang kepabeanan yang dimusnahkan termasuk 200 buah lem bulu mata palsu merk Lady Black. Nilai barang ini diperkirakan mencapai Rp 19.980.000.
Selain itu, dimusnahkan juga 406 buah kosmetik berbagai merek. Nilai dari kosmetik ilegal ini adalah sekitar Rp 4.270.341.
Ada juga delapan unit telepon genggam bekas berbagai merek dalam kondisi rusak. Nilai perkiraan dari ponsel bekas tersebut mencapai Rp 3.200.000.
Sebanyak sepuluh bungkus racun tumbuhan merk Mapa Sodium Chlorate juga ikut dimusnahkan. Nilai barang yang ini diperkirakan sebesar Rp 600.000.
Barang Pelanggaran Cukai dan Kerugian Negara
Pelanggaran di bidang cukai didominasi oleh rokok dan minuman keras. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang dimusnahkan sebanyak 21.772 batang.
Nilai barang rokok ilegal ini sebesar Rp 33.256.220. Potensi kerugian negara dari rokok ini mencapai Rp 16.796.762.
Selain itu, dimusnahkan juga Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras sebanyak 93,66 liter. Nilai barang ini sekitar Rp 20.208.160.
Potensi kerugian negara dari minuman keras ilegal tersebut adalah Rp 8.873.880. Total nilai barang sitaan ini mencapai Rp 81.514.721.
Total potensi kerugian negara akibat semua pelanggaran ini mencapai Rp 25.670.672. Pemusnahan dilakukan dengan cara dirusak, dihancurkan, dan juga dibakar.
Ringkasan
• KPPBC Sintete memusnahkan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada 25 November 2025.
• Barang yang dimusnahkan mencakup ribuan batang rokok ilegal, minuman keras, kosmetik, lem eyelash, ponsel bekas, dan racun tumbuhan.
• Penindakan dilakukan selama periode Mei hingga Oktober 2025 dari PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja Bea Cukai Sintete.
• Pemusnahan ini merupakan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector dan telah mendapat persetujuan KPKNL Singkawang.
• Total nilai barang sitaan mencapai lebih dari Rp 81 juta, dengan total potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 25 juta.






