Berantas Rokok Ilegal di Marketplace, Pedagang Terancam Disidak

Pedagang dan produsen rokok tanpa cukai akan disidak demi meningkatkan penerimaan negara dari cukai tembakau. Foto: Tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin serius memberantas peredaran rokok ilegal yang marak dijual di berbagai marketplace. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pengelola lokapasar untuk menghentikan penjualan rokok tanpa cukai.

“Kami sudah meminta marketplace segera menutup akses penjualan rokok ilegal. Larangan ini harus diberlakukan sebelum 1 Oktober,” ujar Purbaya saat konferensi pers APBN Kita edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9).

Selain menekan penjualan daring, pemerintah juga akan memburu pedagang hingga produsen rokok ilegal secara langsung. Inspeksi mendadak (sidak) bakal dilakukan secara acak terhadap pedagang yang dicurigai masih menjual rokok tanpa pita cukai.

Baca :  Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Jumbo Senilai Rp60 Triliun

Tak hanya produk dalam negeri, Kemenkeu juga mengincar peredaran rokok ilegal impor. Pemeriksaan terhadap barang masuk, termasuk melalui jalur hijau, akan diperketat untuk mencegah masuknya rokok tanpa cukai.

Langkah tegas ini dilakukan demi meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Hingga Juli 2025, penerimaan cukai tembakau tercatat mencapai Rp121,98 triliun, naik 9,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp111,23 triliun. Peningkatan ini juga dipengaruhi oleh kebijakan penundaan pembayaran pita cukai sepanjang 2024.

Baca :  Gara-Gara Cekcok, Pria di Kubu Raya Nekat Bakar Kasur, Rumah Ludes Dilalap Api

“Upaya pemberantasan rokok ilegal bukan hanya untuk menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari produk tembakau yang tidak jelas asal-usulnya,” tegas Purbaya. (*/)