PONTIANAK-KB1-Ketentuan bahwa zebra cross merupakan batas berhenti pengendara saat lampu merah menyala dan mempersilakan pejalan kaki untuk mengunakan hak nya, pasti sudah diketahui pengendara. Namun demikian, tetap saja mereka melanggarnya.
Begitulah pemandangan yang terjadi di tempat pemberhentian traffic light, di Jalan Ahmad Yani, Pontianak. Sembari menunggu lampu hijau menyala, beberapa kendaraan roda doa dengan santai berhenti di zebra cross, bukannya di pembatas garis lintasan tersebut.
Apakah pengendara ini tidak tahu? “Saya tahu kok. Tapi lihat saja ini, mereka yang hendak menyeberang pun tidak ada kan. Jadi, gak apa lah ya,” ungkap seorang pengendara sebut saja berninisial HR, saat ditemui di traffic light Ahmad Yani. Ia mengaku buru-buru berangkat kerja mengingat jam masuk kantor sudah hampir tiba. “Harap maklum lah ya, Bang!” ungkap pria ini cengengesan saat disambangi Kalbarsatu, Senin (3/11/2014) pagi.
Pengendara yang juga melanggar hal serupa, saat ditemui beralasan lain lagi. Malah Ia mengaku tidak tahu bahwa jika kendaraan berhenti di area lintasan zebra cross merupakan suatu pelanggaran. “Iya, saya memang tidak tahu, Mas. Kalaupun pelanggaran, ini pelanggaran sedikit saja yak an,” kilah pria muda yang namanya disingkat DP.
Salah seorang petugas Polisi yang berjaga di pos Ahmad Yani, membenarkan seringnya pengendara melanggar ketentuan tentang berhenti di zebra cross. Padahal, menurutnya, sosialisasi sering dilakukan, dan bahkan hampir setiap pagi ada petugas yang mengingatkan. “Bahkan tak jarang kalau sudah diperingatkan juga dilanggar, akhirnya ditilang mereka itu,” tegasnya.(sai)
Artikel ini telah dibaca 1902 kali