KalbarOke.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat aturan terkait penyusunan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu poin penting adalah larangan penggunaan produk olahan pabrikan sebagai menu utama MBG.
Keputusan ini dikeluarkan setelah ditemukannya sejumlah menu MBG yang menggunakan produk hasil olahan pabrik, seperti roti kemasan. Wakil Ketua BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengutamakan bahan pangan lokal hasil olahan masyarakat setempat.
“Produk pabrikan tidak boleh masuk ke menu MBG. Pengelola SPPG harus memanfaatkan produk-produk lokal untuk mendukung kualitas gizi sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah,” jelas Nanik.
Selain itu, BGN juga akan mengaktifkan kembali peran Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk melakukan pengawasan menu MBG di lapangan. Hal ini dilakukan guna menjaga kualitas dan keberlanjutan program yang menjadi salah satu prioritas nasional tersebut.
Dengan aturan baru ini, BGN berharap program MBG tidak hanya berfungsi sebagai intervensi gizi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat melalui pemberdayaan produk lokal. (*/)