BGN Wajibkan SPPG Punya SLHS, Sertifikat Halal, dan Chef Bersertifikasi

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki SLHS, sertifikat halal, dan chef bersertifikasi. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat aturan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai maraknya kasus keracunan di sejumlah daerah. Dalam kebijakan terbaru, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, serta chef bersertifikasi di dapur mereka.

Aturan ini ditegaskan melalui surat edaran resmi yang telah disampaikan ke seluruh mitra SPPG. BGN memberikan tenggat waktu satu bulan bagi pengelola untuk mengurus SLHS dan sertifikat halal. Jika dalam waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, BGN menegaskan siap menutup operasional SPPG yang bersangkutan.

Wakil Ketua BGN, Nanik S. Deyang, menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perbaikan standar pengelolaan MBG. “Kami memiliki hak untuk memutus kerja sama dengan SPPG yang tidak memenuhi kewajiban. Semua itu diatur dalam kontrak resmi antara BGN dan mitra SPPG,” ujarnya.

Baca :  KDM Akan Panggil Kepala BGN Jabar Bahas Ribuan Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis

Selain sertifikasi, BGN juga mensyaratkan keberadaan chef bersertifikasi di setiap dapur MBG. Nantinya, setiap dapur akan dipimpin oleh satu chef dari BGN dan satu chef dari pihak mitra untuk memastikan standar kualitas makanan tetap terjaga.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko keracunan makanan sekaligus menjamin bahwa menu MBG yang dibagikan kepada masyarakat tidak hanya sehat dan bergizi, tetapi juga aman serta sesuai standar halal. (*/)