KalbarOke.Com — Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah bagi pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas). Langkah ini diambil untuk memastikan dana yang bersumber dari APBD dikelola secara akuntabel dan sesuai aturan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menjelaskan bahwa bimtek ini bertujuan menyatukan persepsi terkait tata cara pengelolaan hingga pelaporan. Hal ini sangat penting agar seluruh proses administrasi berjalan tertib dan tidak menyimpang dari regulasi yang ada.
“Bimtek ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk menyatukan persepsi terkait tata cara pengelolaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dana hibah,” ujar Amirullah usai membuka acara di Hotel Ibis pada Selasa (31/3/2026).
Sebanyak 85 ormas diundang untuk mengikuti kegiatan ini. Amirullah berharap para pengurus mengikuti rangkaian materi dengan serius karena aturan pengelolaan keuangan daerah bersifat dinamis dan terus mengikuti perkembangan regulasi terbaru.
Amirullah menegaskan bahwa dana hibah memiliki prinsip akuntabilitas yang ketat. Penggunaan uang negara tersebut harus sesuai dengan perencanaan awal yang diajukan dalam proposal serta harus dilaporkan secara jelas penggunaannya.
Ia juga mengingatkan setiap organisasi untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dengan jumlah dana yang diterima. Jika nilai bantuan yang cair berbeda dari usulan awal, maka rencana kegiatan dan laporannya pun wajib disesuaikan kembali.
Selain itu, Sekda menekankan pentingnya kesesuaian antara bidang organisasi dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan. Hal ini untuk menjamin agar penggunaan dana hibah tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata sesuai fokus organisasi.
“Organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, maka kegiatannya harus berkaitan dengan pendidikan. Begitu juga dengan bidang kepemudaan atau kesehatan,” jelas Amirullah pada Selasa (31/3/2026).
Legalitas dan administrasi organisasi juga menjadi sorotan dalam bimtek tersebut. Amirullah meminta setiap ormas memiliki sekretariat dan alamat kantor yang jelas untuk memudahkan koordinasi dengan pihak pemerintah daerah.
Bimtek ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Peraturan Wali Kota Pontianak. Melalui pembekalan ini, Pemkot berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah dan ormas dalam pembangunan.
Amirullah mengajak seluruh peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk menggali ilmu dari narasumber. Dengan pemahaman yang matang, diharapkan penyusunan laporan pertanggungjawaban di masa depan menjadi lebih profesional dan bertanggung jawab.
“Pahami materi yang disampaikan, sehingga ke depan penyusunan laporan pertanggungjawaban menjadi lebih baik, tepat, dan mudah,” pungkasnya.
Ringkasan Berita
Pemkot Pontianak memberikan bimbingan teknis penyusunan LPJ dana hibah kepada 85 pengurus ormas pada Selasa (31/3/2026).
Sekda Amirullah menegaskan bahwa penggunaan dana hibah dari APBD wajib akuntabel dan sesuai dengan proposal yang diajukan.
Setiap ormas diminta menyesuaikan kegiatan dengan besaran anggaran yang diterima serta tetap fokus pada bidang keahlian organisasinya.
Pemerintah daerah mewajibkan ormas memiliki alamat sekretariat yang jelas guna memperlancar koordinasi dan pengawasan administrasi.
Bimtek ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan pelaporan keuangan ormas dan memperkuat kolaborasi dalam pembangunan kota.







