KalbarOke.com – Setelah Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2025 resmi ditetapkan hingga batas akhir 30 September 2025, ribuan tenaga honorer yang lulus seleksi kini telah resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui platform MOLA BKN, para pegawai dapat memantau seluruh proses pengusulan dan penetapan NI secara daring, transparan, dan real time. Kini, setelah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu, muncul pertanyaan besar dari para pegawai baru:
Apakah SK PPPK Paruh Waktu bisa digunakan sebagai jaminan kredit di bank, seperti halnya SK ASN atau PPPK penuh waktu?
Jawaban: Bisa, Tapi dengan Syarat Tertentu
Sebagaimana diketahui, SK ASN dan PPPK penuh waktu memang lazim digunakan sebagai jaminan kredit di berbagai bank, baik untuk keperluan konsumtif seperti pembelian kendaraan dan rumah, maupun untuk pinjaman produktif.
Hal serupa berpotensi berlaku bagi PPPK Paruh Waktu 2025, karena mereka juga memiliki SK resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.
Namun, penting dicatat bahwa tidak semua bank otomatis menerima SK PPPK Paruh Waktu sebagai agunan kredit.
Masing-masing lembaga perbankan memiliki kebijakan, kriteria risiko, dan mekanisme penilaian kredit (credit scoring) yang berbeda.
“Pada dasarnya, SK PPPK Paruh Waktu bisa dijadikan dasar pertimbangan kredit. Tapi keputusan akhir tetap bergantung pada kebijakan internal bank,” jelas salah satu analis pembiayaan mikro BRI.
Karena itu, disarankan bagi PPPK Paruh Waktu yang ingin mengajukan pinjaman untuk berkonsultasi langsung ke pihak bank guna mengetahui syarat, batas plafon, tenor, dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Status dan Keuntungan PPPK Paruh Waktu 2025
Program PPPK Paruh Waktu 2025 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Skema ini dirancang untuk memberikan peluang karier bagi tenaga honorer dengan jam kerja terbatas, namun tetap memiliki status ASN resmi dan hak-hak kepegawaian sesuai regulasi.
Beberapa keuntungan menjadi PPPK Paruh Waktu antara lain:
Memiliki Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan SK resmi pemerintah.
Mendapatkan gaji minimal setara upah saat menjadi honorer atau mengikuti Upah Minimum Daerah (UMD).
Mendapat jaminan perlindungan hukum dan hak kepegawaian sesuai aturan ASN.
Dapat mengikuti pengembangan kompetensi dan pelatihan ASN.
Langkah Selanjutnya bagi PPPK Paruh Waktu
Setelah SK diterima, pegawai disarankan untuk:
Mengunduh dan menyimpan SK digital melalui sistem MOLA BKN.
Mengecek keabsahan SK di portal resmi BKN untuk menghindari kesalahan data.
Menghubungi pihak bank pemerintah (BRI, BNI, Mandiri, BTN) untuk menanyakan kemungkinan pengajuan kredit menggunakan SK PPPK Paruh Waktu.
Menyiapkan dokumen pendukung, seperti slip gaji, KTP, NPWP, dan surat keterangan bekerja dari instansi.
Program PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi salah satu terobosan penting dalam reformasi kepegawaian nasional, memberi kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer untuk memperoleh pengakuan dan stabilitas karier.
Dengan status ASN yang diakui pemerintah, peluang akses ke layanan keuangan perbankan pun semakin terbuka — termasuk potensi penggunaan SK sebagai agunan kredit di masa depan. (*/)