PONTIANAK, KB1- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pontianak memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 16 perusahaan lantaran kedapatan membuang limbah sembarangan di atas ambang batas. Pemilik usaha tersebut juga tidak memiliki sarana pengolahan limbah.
Kabid Pengawasan dan Penaatan Hukum BLH Pontianak, Firyanta, dari 50 perusahaan yang didata, petugas hanya menemukan 16 perusahaan yang dijatuhkan sanksi. Ia menjelaskan survei mulai dilakukan oleh BLH sejak Januari-Desember. Tiap perusahaan yang dinyatakan bersalah dikenakan denda Rp 500-2jutaan.
Kebanyakan dari pemilik perusahaan membuang limbah cair tanpa diolah terlebih dahulu, melalui instalasi pengolahan limbah. Dalam menerapkan aturan tindak pidana ringan, BLH memberikan sanksi dengan melihat terlebih dahulu seperti apa tingkat pelangarannya.
“Jika dalam pembinaan itu masih ditemukan unsur kelalaian, maka pasti ada unsur kesengajaan dari pelaku usaha itu sendiri serta kapasitas dan jenis limbah yang dihasilkan,” katanya.
“Mereka yang dikenakan Tipiring itu ada dua kesalahan, yakni tidak menyediakan IPAL, dan IPAL-nya tidak berfungsi karena tidak dirawat,” ujarnya. Umumnya perusahaan tersebut tidak mengetahui pengolahan limbah yang murah. Karena memang untuk mengolah limbah ini, membutuhkan alat yang namanya IPAL yang harganya masih di bawah Rp 10 jutaan. (jim/01)
Artikel ini telah dibaca 1658 kali