KalbarOke.Com – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil menciduk seorang pria berinisial MN (37) yang selama ini dikenal masyarakat sebagai “blukar” atau makelar barang bekas di media sosial Facebook.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian intensif terhadap aktivitas mencurigakan pelaku. MN tak berkutik saat disergap usai mengambil paket narkotika jenis sabu dari kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.
“Pelaku MN ini memang dikenal sebagai ‘blukar’. Sehari-hari aktivitasnya jual beli barang bekas seperti motor dan handphone di media sosial Facebook. Namun, profesi itu justru disalahgunakan untuk masuk ke jaringan peredaran gelap narkoba,” ujar Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mewakili Kasat Narkoba AKP Sagi, Senin (12/1/2026).
MN kini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menyayangkan beralihnya profesi pelaku dari pedagang online menjadi kurir barang haram yang merusak generasi bangsa.
Berdasarkan pengakuan MN di hadapan penyidik, aksi nekatnya ini didasari oleh janji keuntungan instan dari seorang rekannya berinisial FY. Ironisnya, MN bersedia mengambil risiko besar tersebut hanya demi upah jalan senilai Rp100.000.
“Awalnya kenal dari urusan jual beli motor. Lalu saya disuruh cari ‘barang murah’ (sabu) di Beting. Saya diyakinkan oleh FY, makanya saya berani ambil dengan upah Rp100 ribu,” aku MN dengan wajah tertunduk.
Selain fakta upah yang minim, MN juga mengungkapkan bahwa barang haram yang ia bawa merupakan sabu dengan kualitas rendah, atau yang di kalangan pengguna lokal dikenal dengan istilah “bahan telok”.
MN berdalih menyanggupi permintaan FY karena merasa memiliki kenalan di wilayah Beting yang memudahkannya mendapatkan akses masuk.
Meskipun kualitas sabu yang dibawa diklaim rendah, hal tersebut tidak mengurangi kadar pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku. Polisi memastikan berat bruto barang bukti yang disita dari tangan MN mencapai 6,45 gram.
Saat ini, Tim Labubu Polres Kubu Raya tengah melakukan pendalaman intensif guna memburu sosok FY, otak yang memerintahkan MN untuk mengambil sabu tersebut.
Aiptu Ade menegaskan bahwa polisi tidak akan berhenti pada kurir lapangan saja, melainkan akan mengejar jaringan yang lebih luas.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 6,45 gram sudah kami amankan di Mapolres Kubu Raya. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lainnya yang terhubung dengan pelaku MN dan FY,” tegas Ade.
Kepolisian mengingatkan masyarakat bahwa latar belakang pekerjaan sebagai pedagang online atau profesi apa pun tidak menjadi jaminan seseorang terlepas dari jeratan hukum jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
Janji keuntungan instan seringkali menjadi jebakan yang berakhir dengan hukuman penjara bertahun-tahun.
Atas perbuatannya, MN kini terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara yang berat, jauh melampaui nilai upah Rp100 ribu yang sempat membuatnya tergiur.
Ringkasan Berita
• MN (37), seorang makelar barang bekas (blukar) di Facebook, ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Senin (12/1/2026).
• Pelaku kedapatan membawa sabu seberat 6,45 gram jenis “bahan telok” (kualitas rendah) yang diambil dari Kampung Beting.
• MN mengaku nekat menjadi kurir karena dijanjikan upah Rp100 ribu oleh rekannya berinisial FY.
• Hubungan antara MN dan FY berawal dari urusan jual beli sepeda motor sebelum akhirnya merambah ke transaksi narkoba.
• Polisi kini memburu FY dan menegaskan ancaman hukuman berat bagi pelaku sesuai UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.







