KalbarOke.com — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar laboratorium pembuatan sabu di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pelaku yang telah beroperasi selama enam bulan.
Dua pelaku yang ditangkap adalah IM, berperan sebagai “koki” atau pembuat sabu, dan DF, yang bertugas memasarkan hasil produksi. Dari lokasi, petugas menyita 209 gram sabu kristal, lebih dari satu kilogram prekursor ephedrine, serta berbagai bahan kimia dan alat laboratorium lengkap yang digunakan untuk memproduksi narkotika.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus canggih dengan membeli bahan kimia dan alat laboratorium secara daring. Mereka mengekstrak obat asma untuk memperoleh ephedrine murni sebagai bahan dasar pembuatan sabu.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengekstrak sekitar 15 ribu butir obat asma untuk menghasilkan satu kilogram ephedrine murni,” ungkap Komjen Suyudi.
Jaringan ini diketahui menjual sabu menggunakan sistem transaksi rahasia yang diatur melalui telepon genggam, baik melalui metode “tempel” maupun serah terima langsung. Selama enam bulan beroperasi, kedua pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan lebih dari Rp1 miliar.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu bulan oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai, yang mencurigai aktivitas mencurigakan di apartemen mewah tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memerangi jaringan narkotika yang kini memanfaatkan hunian eksklusif untuk mengelabui petugas. (*/)