Pontianak, Kalbaroke.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 8 kilo gram dan ribuan pil ekstasi yang diamankan dari tangan dua orang tersangka, kedua tersangka yang berprofesi sebagai pengantar barang tersebut diamankan dikawasan Komyos Sudarso Pontianak Barat minggu lalu.
Inilah barang bukti berupa delapan kilogram sabu beserta 4895 pil ekstasi yang berhasil diamankan oleh BNN Provinsi Kalimantan Barat dari tangan dua orang tersangka yang berinisial DS dan MS dikawasan Komyos Sudarso Pontianak Barat hari minggu lalu, seluruh barang bukti dikeluarkan pada rilis hasil tangkapan di kantor BNN Provinsi Kalbar Jalan Paris II Pontianak Tenggara Selasa siang.
DS dan MS mendapaktan perintah dari AS yang saat ini menjadi DPO untuk mengambil barang tersebut dikawasan Ambawang dan dibawa ke Pontianak Barat dengan janji akan diupah sekitar lima juta rupiah, namun belum sampai di lokasi, petugas BNN berhasil mengamankan kedua pelaku, namun ketika ditelusuri ke alamat yang dituju, penerima barang sudah tak ada ditempat.
Tersangka lain yang bersangkutan pada kasus ini saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas BNN Kalbar, sedangkan sejumlah barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan sepeda motor milik tersangka akan diproses lebih lanjut oleh BNN. (FJR)
Artikel ini telah dibaca 1836 kali