BNNP Kalbar Amankan 60,8 Kg Sabu dan Narkotika Lain: Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

BNNP Kalbar Amankan 60,8 Kg Sabu dan Narkotika Lain: Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa. (Foto: BNNP Kalbar)

KalbarOke.Com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (6/11/25) kemarin menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Kegiatan yang dilaksanakan di RS Anton Sujarwo Pontianak ini merupakan tindak lanjut dari empat Laporan Kasus Narkotika (LKN) berbeda.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencakup Sabu seberat 60.856,91 gram (Netto), Ganja seberat 911,0 gram (Bruto), dan MDMA Cair sebanyak 99 bungkus dengan berat 764,6 gram (Bruto).

Dengan penyitaan ini, BNNP Kalimantan Barat memperkirakan telah berhasil menyelamatkan setidaknya 61.867 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut disita dari total enam orang tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum.

Adapun rincian berat barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan adalah sebagai berikut:

• Sabu: 60.832,41 gram
• Ganja: 911,0 gram
• MDMA Cair: 93 bungkus dengan berat bruto 717,65 gram

Pengungkapan kasus narkotika terbesar dalam rangkaian ini (LKN/0013-NAR/IX/2025/BNNP Kalimantan Barat) bermula dari informasi intelijen mengenai upaya penyelundupan narkoba di wilayah Kecamatan Entikong.

Pada Selasa, 2 September 2025, anggota Pos Kotis Gabma Entikong menerima laporan dari warga tentang adanya barang selundupan narkoba yang akan masuk melalui Entikong. Penyelidikan segera dilakukan, dan puncaknya terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 20.15 WIB.

Anggota berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai dan menemukan barang bukti tersembunyi dalam empat tas besar. Isinya mencakup 60 paket yang diduga Sabu dan 199 Catridge Liquid Pod.

Baca :  Penyelundupan 30 Kg Sabu dan Ribuan Liquid Narkotika dari Malaysia Berhasil Digagalkan

Selanjutnya, pada Senin, 15 September 2025, Penyidik BNNP Kalbar menerima pelimpahan tersangka, ISMAIL alias ROIS, beserta barang bukti dari Komando Daerah Militer (KODAM) XII Tanjung Pura. Barang bukti yang diserahkan meliputi 60 paket yang diduga Sabu dengan berbagai kemasan, serta 199 Catridge Liquid Pod.

Setelah barang bukti diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalbar, hasilnya mengonfirmasi bahwa 60 paket Sabu positif mengandung Methamphetamina. Sementara itu, dari 199 Catridge Liquid Pod, 99 di antaranya positif mengandung MDMA (Ekstasi Cair), dan 100 lainnya negatif narkoba, hanya mengandung Ketamine.

Tersangka utama dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka sangat berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau bahkan pidana mati.

Pengungkapan kasus besar di perbatasan ini memicu pengembangan kasus yang berujung pada penangkapan anggota jaringan lainnya (LKN/0014-NAR/IX/2025/BNNP Kalimantan Barat).

Berdasarkan pemeriksaan tersangka ISMAIL, Tim Pemberantasan BNNP Kalbar memburu TEDI ASTIO alias TIO. Pada Sabtu, 20 September 2025, TEDI ASTIO berhasil diamankan di lokasi kerja emas ilegal Desa Malenggang, Sekayam. Pengembangan lebih lanjut membawa tim mengamankan tiga terduga lain, yaitu PUTRA PARULIAN alias KOPET, AGUSTRI alias AGUS, dan TEGAR HARLADI alias TEGAR, di sekitar wilayah Entikong.
Ganja dari Jasa Pengiriman dan Kasus Sabu di Pontianak

Baca :  Sungai Tercemar PETI Ilegal: Warga Sekadau Hulu Bertindak, Hancurkan Alat Tambang Ilegal di Sungai Ntorap

Selain kasus di perbatasan, BNNP Kalbar juga mengamankan narkotika jenis Ganja (LKN/0015-NAR/IX/2025/BNNP Kalimantan Barat) dari sebuah paket kiriman jasa ekspedisi. Paket yang dicurigai dikirim dari Pekanbaru ini berisi daun kering diduga ganja seberat 911,0 gram bruto. Upaya penangkapan penerima paket gagal setelah penerima membatalkan pesanan, dan paket tersebut akhirnya kembali ke gudang ekspedisi sebelum diamankan oleh BNNP Kalbar.

Kasus penangkapan terakhir yang diumumkan (LKN/0016-NAR/X/2025/BNNP Kalimantan Barat) terjadi di Pontianak, pada Minggu, 12 Oktober 2025. Tersangka WAHYUDI alias SAKAU ditangkap di parkiran sebuah tempat cuci mobil di Pontianak Selatan. Dari tangannya disita Sabu seberat 997,82 gram (Netto). Tersangka mengakui bahwa paket tersebut rencananya akan dibawa dari Pontianak ke Kalimantan Selatan.

Keberhasilan BNNP Kalbar dalam menyita puluhan kilogram narkotika ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba, terutama di wilayah perbatasan yang rawan. Semua tersangka kini ditahan dan dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika. Upaya ini merupakan langkah nyata negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman dan kerusakan yang ditimbulkan oleh narkotika.