Bongkar Markas Judol, Polda Riau Ringkus 12 Tersangka di Pekanbaru

PEKANBARU, RIAU – Subdirektorat Lima Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar markas judi online di dua lokasi berbeda di Pekanbaru. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan total 12 orang tersangka.

Penggerebekan pertama dilakukan oleh tim Subdit Lima Siber Ditreskrimsus Polda Riau di sebuah ruko di Jalan Imam Munandar-Harapan Raya, Kelurahan Tangerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Di lokasi ini, polisi mengamankan 5 tersangka beserta barang bukti berupa 102 unit komputer dan sejumlah barang bukti lainnya.

Melalui pengembangan kasus, polisi kemudian melakukan penggerebekan markas judi online kedua yang berada di Perumahan Mutiara, Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Dari lokasi kedua, polisi mengamankan 6 tersangka dengan barang bukti 18 unit komputer dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca :  KP2MI Terima Jenazah PMI Asal Cilacap yang Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja di Korea Selatan

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa terungkapnya keberadaan markas judi online ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat serta berdasarkan analisis siber patroli Subdit Lima Ditreskrimsus Polda Riau.

Dari pengembangan kasus lebih lanjut, polisi juga berhasil meringkus pemilik atau pemodal judi online berinisial JJL di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.

Baca :  Jaga Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Longgarkan Kebijakan Impor dan Izin Usaha

Saat ini, ke-12 tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Markas Polda Riau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (GFM) 

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 429 kali